Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Ktg PT. BPR ARTA MAKMUR SEJAHTERA Rahma Dilapanga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTA MAKMUR SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rahma Dilapanga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.755.870,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Wanprestasi) kepata PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk segera melunasi semua tunggakan kredit baik pokok, bunga dan denda berjalan (terlampir). Ataupun;
  4. Apabila TERGUGAT tidak segera mengindahkan point 3 tersebut di atas, maka Mohon Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT untuk segera melakukan pengosongan objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang sudah ditempati oleh TERGUGAT, keluarga atau pihak lainnya;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Demikianlah gugatan ini Kami ajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak