Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Ktg SUBALI Warman Adang Salhasim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/293/X/2025/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUBALI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Warman Adang Salhasim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa terdakwa, Lk. WARMAN ADANG SALHASIM, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar jam 11.30 wita di Kantor Desa Batubantayo Kec. Pinogaluman Kab. Bolmong Utara telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban, Pr. RIFKA TANAIYO. Penganiayaan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, Pr. RIFKA TANAIYO;

 

  • Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Pr. RIFKA TANAIYO, dengan cara menampar korban berulang-ulang kali menggunakan tangan yang terbuka namun korban menangkis tamparan itu sehingga tidak mengenai korban;

 

  • Bahwa terdakwa ketika Pr.RIFKA TANAIYO sementara menjelaskan tentang kejadian yang dilaporkan terhadap dirinya, terdakwa mendekati korban dan menampar korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan yang terbuka bagian luar mengenai pipi sebelah kanan korban;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban, Pr. RIFKA TANAIYO, mengalami bengkak-bengkak dan memar di pipi kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 2 cm.
Pihak Dipublikasikan Ya