Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2025/PN Ktg 1.RIZKA ANDINI PURWANTI
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
PANTO UMAHANI Alias PAPA RINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 369/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2790/P.1.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKA ANDINI PURWANTI
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANTO UMAHANI Alias PAPA RINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa Terdakwa PANTO UMAHANI Alias PAPA RINI pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Kel. Motoboi Kecil, Kec. Kotamobagu Selatan, kota kotamobagu tepatnya dilokasi pembangunan rumah milik saksi NURHAKIM ARIFIN Alias HAKIM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Dengan sengaja melakukan penganiayaaan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 09.20 WITA saksi Nurhakim Arifin alias Hakim datang ke lokasi pembangunan rumahnya di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu;

 

  • Bahwa saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM bermaksud mengecek hasil pengecoran fondasi tiang bangunan yang dilakukan sehari sebelumnya, sesampainya di lokasi tersebut saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM melihat hasil pengecoran yang tidak sesuai, mengatakan kepada salah satu pekerja yaitu saksi HARIS VAN GOBEL Alias HARIS “bongkar jo tu coran, mumpung belum keras karna baru di cor kemarin” (bongkar corcoran itu, selagi belum keras karna baru di cor kemarin), usai mengatakan tersebut terdakwa PANTO UMAHANI alias PAPA RINI mendekati saksi dan berkata “inikan bos yang suruh cor” (inikan bos yang menyuruh cor) lalu dijawab oleh saksi NURHAKIM ARIFIN Alias HAKIM “justru kita yang suruh cor jadi bongkar jo dari tasalah, karna ngana kepala bas harusnya proaktif pakai tehnik bagaimana caranya bacor ditempat yang banyak air, tapi ngoni cor sama dengan bakerja ditanah kering jadi nda kuat depe coran pondasi tiang bangunan” (justru saya yang suruh cor, jadi bongkar saja dari pada salah, karna kamu kepala bas harusnya proaktif pakai tehnik cor ditempat yang banyak air, tapi kamu cor sama saja seperti di tanah kering jadi gak kuat coran pondasi tiang bangunan);

 

  • Namun terdakwa mengelak hingga terjadi adu mulut lalu terdakwa melompat kearah saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM dari pondasi bangunan hendak memukul saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM lalu di dorong saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM, ketika mendorong terdakwa menarik kedua tangan saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, sehingga terdakwa dan saksi samasama jatuh ke tanah, lalu saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM dan terdakwa langsung berdiri dan berhadapan sekitar 1 (satu) meter dan terdakwa mengambil sebuah balok kayu 5x10 cm yang berada di dekat denganya di pegang dengan kedua tangan terdakwa lalu di pukulkan 1 (satu) kali kearah saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM hingga mengenai kepala sebelah kanan hingga saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM terjatuh;

 

  • Kemudian terdakwa kembali mengambil kayu berukuran 5x5 cm panjang sekitar 4 (empat) meter dipegang dengan kedua tanganya hendak di pukulkan ke saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM dengan posisi terdakwa berdiri di hadapan saksi kemudian saksi tangkis 1 (satu) kali dengan kedua kaki saksi sambil kayu tersebut saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM jepit dengan kedua kaki saksi dan saksi pegang dengan kedua tangan, lalu terdakwa berusaha merebut kayu tersebut sambil terdakwa menarik pergelangan tangan kanan saksi dengan tangan kiri terdakwa 1 (satu) kali hingga kayu tersebut terlepas dari terdakwa dan saat itu saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM langsung berdiri, sementara terdakwa langsung berlari menuju kedalam tempat kerja kemudian keluar dengan membawa parang dengan tangan kanan terdakwa dan berlari menuju ke arah saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM ketika berjarak 3 (tiga) meter terdakwa langsung berkata kepada saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM “kita mo potong pangana, kita mobunuh pangana, kita nyanda tako” (saya mo potong kamu, saya mau bunuh kamu, saya gak takut)  lalu saksi NURHAKIM ARIFIN alias HAKIM mengataka kepada para pekerja lainya “ambe tu peda dari papa rini” (ambil parang itu dari papa rini) sementara saksi berlari menuju mobil dan pulang kerumah;
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 445/RSUDKK/300/X/2025 atas nama Nurhaim Arifin tertanggal 04 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu dan ditandatangani oleh dr. Widiyarsih Paningoro pada tanggal 04 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;

 

  1. Korban dalam keadaan sadar
  2. Pada korban didapatkan :
  1.  

Kepala

:

Tampak kemerahan di daun telinga sisi kanan belakang berukuran empat sentimeter kai dua koma lima sentimeter---

b.

Bahu

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kelainan-------------

c.

Dada

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kelainan-------------

d.

Perut

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kelainan-------------

e.

Punggung

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kelainan-------------

f.

Pinggang

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kelainan-------------

g.

Anggota gerak atas

:

Tampak luka lecet gores pada lengan kanan bawah berukuran satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter koma nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter-------------------

h.

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kelainan-------------

 

 

 

 

Kesimpulan :

 

 Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa KEMERAHAN DAN LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oeleh kekerasan tumpul fisik.

 

  • Akibat dari perbuatan terdakwa, yang menyebabkan saksi korban Nurhakim Arifin alias hakim akibat memar, bengkak dan luka pada telinga sebelah kanan, kepala sebelah kanan, pergelangan tangan kanan serta ibu jari kaki sebelah kanan, saat ini saksi belum dapat beraktifitas dan masih dalam tahap pengobatan.

 

----- Perbuatan Terdakwa PANTO UMAHANI Alias PAPA RINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya