Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Ktg 1.Bambang Susilo Dachlan, S.E.
2.Youldy N. Kahiking, S.H.
VERA SISILIA MANDAGIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 300/184/VI/2025/PPNS Satpol PP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bambang Susilo Dachlan, S.E.
2Youldy N. Kahiking, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERA SISILIA MANDAGIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, khususnya dalam hal Tidak Membayar Layanan Yang Digunakan Atau Dinikmati Retribusi Penggunaan Ruko Milik Pemerintah Kota Kotamobagu Sejak Bulan Mei Tahun 2024 Hingga Bulan Mei Tahun 2025.

Bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Wajib Retribyusi Wajib Mebayar Atas Layanan Yang Digunakan/Dinikmati Dan Wajib Retribusi Yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 64 Ayat (4) Sehingga Merugikan Keuangan Daerah, Diancam Dengan Pidana Kurungan Atau Pidana Denda Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Ousat Dan Pemerintah Daerah.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Kotamobagu dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang aset, ditemukan bahwa Terdakwa:

  • Menggunakan Ruko A.7 milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang beralamat di Jalan Bumbungon Kelurahan Gogagoman tanpa membayar retribusi selama 13 Bulan berturut-turut sejak Bulan Mei Tahun 2024 sampai Bulan Mei tahun 2025.
  • Jumlah retribusi yang seharusnya dibayarkan adalah Rp13.000.000.
  • Telah diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak dipatuhi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan:

  • Pasal 183 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa “Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

  • Pasal 103 Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Perempuan VERA MANDAGI sehingga merugikan Keuangan Daerah.

Dengan demikian, Terdakwa didakwa karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya membayar Retribusi Daerah penggunaan ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai denga Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD) tahun 2024 oleh Dinas perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Kotamobagu.

Pihak Dipublikasikan Ya