|
Bahwa Terdakwa Gilfatar Modeong (selanjutnya ditulis Terdakwa Gilfatar), secara bersama-sama dengan Terdakwa Randi Hasan Husaini Bobihu (selanjutnya ditulis Terdakwa Randi), Terdakwa Yuda Kolopita (selanjutnya ditulis Terdakwa Yudi), dan Terdakwa Ardhyanto Firmansyah Putra (selanjutnya ditulis Terdakwa Ardhyanto), pada hari Kamis tanggal 25 bulan Juni tahun 2026, atau setidaknya dalam bulan Juni tahun 2026, sekira pukul 02.30 WITA, yang bertempat di depan gerai Indomaret Desa Buyat, Kec. Kotabunan, Kab. Bolaang Mongondow Timur, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang mengadili perkara, “telah dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang”, yakni terhadap Zuhrival Ahryansyah Ibrahim (selanjutnya ditulis Saksi Korban). Terdakwa Gilfatar, Terdakwa Randi, Terdakwa Yuda dan Terdakwa Ardhyanto (secara bersama ditulis “para Terdakwa”) melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Awalnya pada hari Rabu malam tanggal 24 Juni 2026, Terdakwa Gilfatar, Terdakwa Yuda dan Terdakwa Ardhyanto sedang berkumpul di pantai Bubuan sambil mengkonsumsi minuman keras. Kemudian beberapa saat kemudian, tepatnya hari Kamis, sekitar pukul 02.00 WITA, terdengar ada orang yang berteriak-teriak di pantai membuat keributan, sehingga para Terdakwa didatangi oleh beberapa orang dan termasuk disitu ada Saksi Korban, yang menghampiri para Terdakwa untuk menanyakan siapa orang yang membuat keributan itu, sambil salah satu orang dari teman Saksi Korban menodongkan suatu senjata tajam jenis “panah wayer”. Melihat senjata tajam jenis panah wayer yang ditodongkan ke arah mereka, para Terdakwa merespon dengan menjelaskan bahwa bukan mereka yang berteriak dan menyebabkan keributan tersebut, sehingga saat itu baik para Terdakwa maupun saksi korban dengan teman-temannya langsung membubarkan diri, dan para Terdakwa (Terdakwa Gilfatar, Terdakwa Yuda, dan Terdakwa Ardhyanto) pergi dari pantai Bubuan menuju gerai Indomaret Buyat, dan karena masih merasa marah oleh sikap dari rombongan saksi korban yang menodongkan panah wayer ke arah mereka saat di pantai, para Terdakwa menunggu disitu dengan tujuan untuk menghadang Saksi Korban dan teman-temannya untuk membalas perbuatan dimaksud. Saat menunggu didepan jalan gerai Indomaret yang merupakan jalan raya/tempat umum di desa Buyat tersebut, datang Terdakwa Randi, dan Terdakwa Gilfatar menyampaikan mengenai peristiwa penodongan panah wayer itu, sehingga Terdakwa Randy ikut emosi dan menunggu dengan para Terdakwa lain untuk melakukan pembalasan.
Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 02.30 WITA, rombongan Saksi Korban bersama teman-temannya melintas dengan mengendari sepeda motornya, lalu karena saksi korban mengendarai motor di bagian belakang rombongan, Terdakwa Gilfatar melihat kesempatan dan menghadang Saksi Korban sehingga saksi korban terpisah dari rombongan lainnya. Pada saat Terdakwa Gilfatar menghadang saksi korban, Terdakwa Randi, Terdakwa Yudi dan Terdakwa Ardhyanto langsung mendekati Saksi Korban. Terdakwa Gilfatar lalu melempari saksi korban dengan batu namun saksi korban berhasil menghindarinya, kemudian Terdakwa Gilfatar memukul Saksi Korban dengan tangan terkepal (meninju) korban pada bagian bawah hingga korban terjatuh dari motornya, lalu Saksi Korban berusaha bangkit, namun saat itu Terdakwa Randi bersama-sama dengan Terdakwa Gilfatar melakukan pemukulan terhadap saksi korban hingga saksi korban kembali terkapar di aspal, kemudian saat Korban terkapar di aspal Terdakwa Yuda memukul (meninju) saksi korban pada bagian kepala, dan Terdakwa Ardhyanto menendang badan korban pada bagian belakang, sampai datang Saksi Anfassa Modeong yang melerai dan menghentikan kejadian pemukulan tersebut.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa, saksi korban menderita luka lecet, luka memar, dan pembengkakan yang dibuktikan dengan Surat Visum et Repertum Nomor: 440/D.04/DINKES-PKM06/297/VI/2026, tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rifino Agrindo Wulur, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Kotabunan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
”Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur sembilan belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet, luka memar, dan pembengkakan. Luka-luka tersebut diduga akibat persentuhan keras dengan benda tumpul”.
Perbuatan Terdakwa Gilfatar, Terdakwa Randi, Terdakwa Yuda dan Terdakwa Ardhyanto, telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
|