| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2025/PN Ktg | dr. Sitti Nariman Korompot, SP.OG | Kepolisian Resor Kota Kotamobagu | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Ktg | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 015/PP-Prapid/RSWLawFirm/XI/2025 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Dengan hormat, Untuk dan atas nama dr. Sitti Nariman Korompot, SP.OG., dalam hal ini memilih domisili pada kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PEMOHON; Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap: Kepolisian Resort Kota Kotamobagu Sulut yang dikenal juga dengan Polrest Kotamobagu yang berkantor di Polrest Kotamobagu Jl. Paloko Kinalang kotabangon Kotamobagu Sulut 95713 selanjutnya disebut Termohon, selanjutnya disebut TERMOHON; Adapun alasan permohonan pemeriksaan praperadilan ini adalah sebagai berikut: Tidak Sahnya Penyidikan Bahwa pada tanggal 17 November 2025 PEMOHON menerima Surat Panggilan No: SPGL/449/XI/RES.1.24/2025 (Bukti P-1); Bahwa atas panggilan tersebut pada tanggal 19 November 2025 Pemohon datang ke kantor Termohon untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana, setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud Pasal 440 ayat (2) UU 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/II/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 27 Februari 2025 (Bukti P-2); Bahwa pada tanggal berikutnya 21 November 2025, Polres Kotamobagu telah menetapkan dr. Sitti Nariman Korompot, SP.OG sebagai tersangka, tanpa ada pemeriksaan sebagai tersangka dan tampa ada gelar perkara permulaan untuk mendapatkan Alat Bukti. Bahwa berdasarkan putusan MK 21/PU-XII/2014, dan ketentuan pasal 184 KUHAP, bahwa syarat penetapan tersangka minimal dua alat bukti sah dan pemeriksaan calon tersangka kecuali in absentia Bahwa penetapan tersangka oleh Termohon tidak memenuhi dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:B/S-1.24/249/X/2025/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/253/X/RES.1.24/2025, tanggal 29 Oktober 2025, serta surat penetapan Tersangka Nomor:B/S-1.24/249.b/XI/2025/Reskrim, pada tanggal 21 November 2025 Pemohon dinyatakan sebagai pihak yang dilaporkan (Terlapor) tanpa pernah diperiksa sesuai ketentuan KUHAP (Bukti P-5); Bahwa dengan demikian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
adalah tidak sah, karena dilakukan tanpa pemeriksaan sebagai tersangka, dan tampa disertai dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 184. PETITUM Berdasarkan hal-hal diatas, mohon kepada majelis hakim prapradilan agar:
ATAU, Apabila Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono mohon putusan yang seadil-adilnya
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
