Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Ktg dr. Sitti Nariman Korompot, SP.OG Kepolisian Resor Kota Kotamobagu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat 015/PP-Prapid/RSWLawFirm/XI/2025
Pemohon
NoNama
1dr. Sitti Nariman Korompot, SP.OG
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Kotamobagu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama dr. Sitti Nariman Korompot, SP.OG., dalam hal ini memilih domisili pada kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PEMOHON;

Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap:

Kepolisian Resort Kota Kotamobagu Sulut yang dikenal juga dengan Polrest Kotamobagu yang berkantor di Polrest Kotamobagu Jl. Paloko Kinalang kotabangon Kotamobagu Sulut 95713 selanjutnya disebut Termohon, selanjutnya disebut TERMOHON;

Adapun alasan permohonan pemeriksaan praperadilan ini adalah sebagai berikut:

Tidak Sahnya Penyidikan

Bahwa pada tanggal 17 November 2025 PEMOHON menerima Surat Panggilan No: SPGL/449/XI/RES.1.24/2025 (Bukti P-1);

Bahwa atas panggilan tersebut pada tanggal 19 November 2025 Pemohon datang ke kantor Termohon untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana, setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud Pasal 440 ayat (2) UU 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/II/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 27 Februari 2025 (Bukti P-2);

Bahwa pada tanggal berikutnya 21 November 2025, Polres Kotamobagu telah menetapkan dr. Sitti Nariman Korompot, SP.OG sebagai tersangka, tanpa ada pemeriksaan sebagai tersangka dan tampa ada gelar perkara permulaan untuk mendapatkan Alat Bukti.

Bahwa berdasarkan putusan MK 21/PU-XII/2014, dan ketentuan pasal 184 KUHAP, bahwa syarat penetapan tersangka minimal dua alat bukti sah dan pemeriksaan calon tersangka kecuali in absentia

Bahwa penetapan tersangka oleh Termohon tidak memenuhi dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP

Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:B/S-1.24/249/X/2025/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/253/X/RES.1.24/2025, tanggal 29 Oktober 2025, serta surat penetapan Tersangka Nomor:B/S-1.24/249.b/XI/2025/Reskrim, pada tanggal 21 November 2025 Pemohon dinyatakan sebagai pihak yang dilaporkan (Terlapor) tanpa pernah diperiksa sesuai ketentuan KUHAP (Bukti P-5);

Bahwa dengan demikian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:

  1. Laporan Polisi Nomor:LP/B/95/II/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 27 Februari 2025, juncto
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/253/X/RES.1.24/2025 tanggal 29 Oktober 2025, juncto
  3. ?Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor:B/S-1.24/249.b/XI/2025/Reskrim tanggal 21 November 2025, tidak memenuhi dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

adalah tidak sah, karena dilakukan tanpa pemeriksaan sebagai tersangka, dan tampa disertai dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 184.

PETITUM

Berdasarkan hal-hal diatas, mohon kepada majelis hakim prapradilan agar:

  1. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/II/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 27 Februari 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/253/X/RES.1.24/2025, tanggal 29 Oktober 2025 juncto Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/S 1.24/249.b/XI/2025/Reskrim,tanggal 21 November 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  2. Memerintahkan termohon untuk mencabut, surat penetapan tersangka dan segala tindakan penyidikan lanjutan terhadap pemohon dihentikan.
  3. (jika perlu) mengembalikan berkas penyidikan/barang bukti yang telah dikumpulkan atau memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang dengan memenuhi syarat dua alat bukti sah sebagaimana ketentuan KUHP.
  4. Memberikan keputusan yang adil agar hak asasi pemohon dilindungi, dan prinsip due process of law ditegakkan.
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengumumkan putusan ini dalam semua media cetak dan elektronik di Indonesia
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara

ATAU,

Apabila Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya