Bahwa terdakwa JENRY MANDEY Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari bertempat di Jln. AKD Kel. Mongkonai Kec. Kotamobagu Barat kota Kotamobagu atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu melakukan penjulan minuman berlakohol jenis cap tikus tanpa Izin.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa Lk. JENRY MANDEY ditemukan membawa minuman berlakohol jenis captikus sebanyak 10 (sepuluh) gaolon masing-masing gallon berisikan 25 (duapuluh lima) liter total keseluruhan 250 (dua ratus lima puluh) liter untuk di jual di warung-warung yang berada di wilayah kotamobagu dengan tidak memiliki surat ijin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB) dari pemerintah sehingga terdakwa Lk. JENRY MANDEY tidak membayar restribusi ke pemerintah daerah Sulawesi utara.
Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 tahun 2014 tentang pengendaliian dan pengawasan minuman berlakohol |