Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
NASRUL MAMONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/156/P.1.12.3/Eoh.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUL MAMONTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa NASRUL MAMONTO pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Kopersi Mekar Jaya Cabang Kotamobagu di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja, karena profesinya atau karena upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa bekerja di Koprasi Mekar Jaya di Kelurahan Sinindian Kotamobagu yang mana Terdakwa bertugas sebagai penagih angsuran nasabah selanjutnya Terdakwa melakukan penggelapan uang Koprasi dengan cara Terdakwa pergi menjemput angsuran para nasabah di koprasi tersebut di saat jam pulang kantor kemudian keesokan harinya Terdakwa tidak menyetorkan uang anggsuran para nasabah yang Terdakwa ambil sebelumnya dan uang anggsuran para nasabah tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan seharihari tanpa sepengetahuan Saksi Korban SUPRIANTO DUGIAN selaku Manager Pusat Mingguan di Koprasi Mekar Jaya Cabang Kotamobagu;
  • Bahwa ada cara lain yang Terdakwa lakukan untuk melakukan penggelapan dalam jabatan di Koprasi Mekar Jaya yaitu Terdakwa menumpang nama kepada para nasabah untuk mengajukan pinjaman di Koprasi saat itu dengan sejumlah Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) namun Terdakwa melaporkan di Koprasi sesuai dengan promis atau kwitansi tersebut Terdakwa ganti sebesar pinjaman Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan dalih Rp.1.000.000,- (Satu juta ribu rupiah) tersebut Terdakwa berikan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman dan sisanya Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa gunakan sehari-hari tanpa sepengatahuan pihak para nasabah dan pihak Koprasi Mekar Jaya Cabang Kotamobagu.
  • Bahwa Saksi Korban selaku pimpinan Koperasi sudah melakukan audit kerugian secara resmi dan Saksi memberikan tugas audit tersebut kepada Saksi Takdir Dao selaku staf manager yang bertugas untuk melakukan audit di Koprasi Mekar Jaya dan mendapat kerugian sebesar Rp.26.384.000, (Dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 saat Saksi Korban bersama dengan Terdakwa untuk melakukan penagihan kepada para nasabah dan pada saat bertemu dengan nasabah yang bernama Om Sale saat itu Saksi Korban pergi untuk menagih anggsuran kepada lelaki tersebut kemudian Om Sale mengatakan “Aih kiapa kita ba anggsuran, kita belum drop atau belum cair” (hah kenapa saya ada angsuran, dana saya belum dicairkan) sedangkan di promis sudah ada nama Om Sale yang mana dari Terdakwa sehingga saat itu Saksi Korban langsung menanyakan kepada Terdakwa tentang promis dan pengakuan dari Om Sale dan saat itu Terdakwa langsung mengaku kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa sudah ada tekoran atau Terdakwa sudah menggunakan uang dari para nasabah sehingga dari saat itu Saksi Korban sudah mulai curiga dan mulai mencari tau kepada para nasabah lainnya yang dalam penanganan Terdakwa sehingga saat itu juga sudah terbuka semua bahwa yang mana Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan di koprasi mekar jaya dengan cara menggunakan uang angsuran para nasabah dan di kantor Saksi Korban langsung memerintahkan kepada Saksi Takdir Dao dan Saksi Deviana Mahmud untuk langsung melakukan audit dan memeriksa buku angsuran dalam penanganan dari Terdakwa.
  • Bahwa setelah Saksi Takdir Dao selesai melakukan audit kerugian dari koprasi mekar jaya saat itu mendapati kerugian dari koprasi mekar jaya sebesar Rp.26.384.000, (Dua puluh enam tiga ratus delapan puluh empat ribu) sehingga saat itu kami langsung memanggil Terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban atas uang yang Terdakwa gunakan namun saat itu Terdakwa sudah membuat surat pernyataan dan sudah berjanji akan menganti uang yang sudah Terdakwa gunakan di koprasi sehingga saat itu dari pihak koprasi memberi waktu kepada Terdakwa untuk dapat mengganti uang tersebut namun sampai dengan sekarang Terdakwa tidak memberi kabar dan tidak lagi masuk ke kantor serta tidak menganti uang dari koprasi sehingga pihak Koprasi memutuskan langsung melapor di Polres Kotamobagu tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang di lakukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh Korban Koprasi Mekar Jaya sebesar Rp.26.384.000 (Dua puluh enam tiga ratus delapan puluh empat ribu)   .

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP.

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa terdakwa NASRUL MAMONTO pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Kopersi Mekar Jaya Cabang Kotamobagu di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana memiliki sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  : -----------------

 

  • Bahwa terdakwa adalah anak buahnya dari saksi korban yang merupakan salah satu penampung ikan laut yang ada di Kotamobagu, dimana tugas terdakwa yaitu mengantar ikan laut kepada pembeli yang ada di Kota Tomohon, Gorontalo atau di Manado kemudian terdakwa mengambil uang harga ikan tersebut dan terdakwa akan setor kepada saksi korban selaku pemilik ikan.

 

  • Bahwa terdakwa sudah bekerja dengan saksi korban sejak bulan November 2024 dan terdakwa digaji bukan setiap bulan namun setiap kali terdakwa membawa/mengantar ikan ke pembeli dengan kesepakatan apabila terdakwa mengantar ikan kepembeli di kota Tomohon terdakwa digaji sebanyak Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila terdakwa mengantar ikan kepembeli di Gorontalo saya digaji sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila terdakwa mengantar ikan kepembeli yang ada di Manado terdakwa digaji sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 terdakwa bersama saksi korban pergi ke Pelabuhan Uki Kecamatan Lolak mengambil ikan laut di kapal ikan kemudian saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengantar ikan laut kepembeli yang ada di Kota Tomohon yakni saksi JANTJE TURAMBI dengan menggunakan Mobil Pick Up, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 terdakwa sampai di Kota Tomohon dan terdakwa menyerahkan ikanikan tersebut kepada saksi JANTJE TURAMBI dan sekitar Pukul 15.00 Wita saksi JANTJE TURAMBI membayar harga ikan-ikan tersebut kepada terdakwa sebanyak Rp. 29.700.000, (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang ke Kotamobagu dengan membawa uang harga ikan tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar Pukul 05.00 wita terdakwa sampai/tiba di Kotamobagu ditempat tinggal terdakwa di Lorong Memosa Kelurahan Mogolaing kemudian terdakwa memarkir mobil pick up tersebut dan uang harga ikan tersebut terdakwa tidak berikan kepada saksi korban selaku pemilik ikan namun terdakwa pakai/gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu main judi online sampai habis tanpa sepengetahuan saksi korban.

 

  • Bahwa ikan laut yang diantar oleh terdakwa tersebut sebanyak 30 box (serfom) yaitu ikan Cakalang sebanyak 22 (dua puluh dua) box/serfon dan beby tuna (pani) sebanyak 8 (delapan) box/serfon dimana harga ikan tersebut bervariasi yang ikan cakalang per box/serfonnya seharga Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan ikan beby tuna (pani) per box/serfonnya seharga Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) sehingga harga keseluruhan ikan tersebut sebanyak Rp. 29.700.000, (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh saksi korban yaitu berjumlah Rp. 29.700.000, (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya