INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
178/Pdt.G/2025/PN Ktg | Raymond Budi Halim | 1.Rizky Lamaluta 2.Achmad Surbana Musanah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 178/Pdt.G/2025/PN Ktg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PETITUM PRIMAIR
a quo adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat;
a quo yang dibuat dihadapan siapapun dan dengan produk surat apapun adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
PETITUM SUBSIDAIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu c.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |