| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan, bahwa di Desa Modayag II, Kec. Modayag, Kab, Bolaang Mongondow Timur, tanggal 14 Oktober 2011 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama ROMPAS MARITJE;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama ROMPAS MARITJE tersebut
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |