Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2026/PN Ktg MEITI LUMANOW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEITI LUMANOW
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan, bahwa di Desa Modayag II, Kec. Modayag, Kab, Bolaang Mongondow Timur, tanggal 14 Oktober 2011 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama ROMPAS MARITJE;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama ROMPAS MARITJE  tersebut
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak