Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Ktg 1.Mangantar Anugrah Siregar, S.H.
2.Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H.
3.Olivia Debora Manoppo, S.H.
1.VIKI EFENDI PAPUTUNGAN Alias VIKI
3.MEIDI PUTRA LANGKAU Alias MEIDI
4.RIFLAN SIOLOMBONA ALIAS RIPLAN
5.ADRIYANDI PANGKOLA Alias ANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-186/P.1.12.8/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mangantar Anugrah Siregar, S.H.
2Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H.
3Olivia Debora Manoppo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKI EFENDI PAPUTUNGAN Alias VIKI[Penahanan]
2MEIDI PUTRA LANGKAU Alias MEIDI[Penahanan]
3RIFLAN SIOLOMBONA ALIAS RIPLAN[Penahanan]
4ADRIYANDI PANGKOLA Alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----Bahwa terdakwa I VIKI EFENDI PAPUTUNGAN bersama-sama dengan terdakwa II MEIDI PUTRA LANGKAU, terdakwa III RIPLAN SIOLOMBONA dan terdakwa IV ADRIYANDI PANGKOLA Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, bertempat di Pasar Motandoi Selatan Di Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban WAHYUDI UMAR, dengan uraian kejadian sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita saat itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi PAUJI MOKOAGOW, Saksi RANDI MOKODOMPIT, saksi RAFIK DAMOPOLII, dan saksi JIMI FIKLI TATUIL bersama dengan korban sedang meminum minuman beralkohol jenis cap tikus sambil membakar ikan dan bermain gitar dan sekitar pukul 15.30 wita saat itu turun hujan deras sehingga semua berpindah tempat menuju Pasar Desa Motandoi Selatan.
  • Bahwa pada saat minum minuman beralkohol jenis cap tikus di Pasar Motandoi Selatan, korban WAHYUDI UMAR selama minum selalu duduk disamping terdakwa II setelah sekitar pukul 17.30 wita saat itu korban yang duduk disamping terdakwa II, kemudian korban berpamitan pulang namun terdakwa II melarangnya untuk pulang, kemudian korban marah dengan membunyikan giginya dan berkata ”mau cambuk” yang artinya ”Mau Pukul”, tidak lama kemudian korban berdiri dan terdakwa II langsung menarik badan korban dan saat itu terdakwa II langsung memukul kepala korban dan setelah itu terdakwa II langsung menendang dada dari korban menggunakan kaki kanan terdakwa II.
  • Bahwa, pada saat itu saksi RIFALDI MINGGU langsung menahan badan terdakwa II agar tidak lagi memukul korban, melihat hal tersebut terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung mendekati korban untuk ikut memukul korban secara bersama-sama, dimana pada saat itu terdakwa I memukul korban dengan menggunakan kepalan kedua tangan dan mengenai tubuh korban. Kemudian setelah itu terdakwa I menendang tubuh korban dan mengenai bagian tubuh korban, terdakwa III memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban, selanjutnya terdakwa IV memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai punggung korban kemudian terdakwa IV menendang korban dan mengenai bagian pantat korban.
  • Bahwa setelah itu, korban berlari untuk menyelamatkan diri namun saat itu terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung megejarnya sehingga korban terjatuh didepan rumah saksi RIFALDI MINGGU saat itu juga terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV kembali memukul korban secara bersama-sama dengan menggunakan kedua tangan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban hingga akhirnya saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi RAFIK DAMOPOLII dan saksi RIFALDI MINGGU melerai terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV untuk berhenti memukul korban dan mengamankan korban kedalam rumah saksi RIFALDI MINGGU.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan tersebut korban WAHYUDI UMAR mengalami beberapa jenis Luka berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 440/PKM.D/079/I/ 2024, dibuat dan ditandatangani oleh Ns. Herlina Yuliana Sompie, S. Kep, Diketahui Oleh dr. Melisa Pelealu selaku dokter jaga dan Indradewi Mokoginta, Amd.Keb selaku Kepala Puskesmas Dumagin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • Pasien Datang dengan Keadaan Umum Lemah dan Kesadaran sukar di identifikasi akibat pengaruh alkohol
  • Di Dapati Tekanan Darah : 90/80 Mmhg, Respirasi 22 x/m
  • Pada bagian dagu Pasien terdapat Lebam berwarna merah kebiruan
  • Pada bagian leher sehelah kiri terdapat luka robek dengan panjang ± 20 Cm X lebar ±2-3 cm dengan kedalaman luka ±1-3 cm
  • Terdapat Luka kobek yang dekat dengan tulang Selangka (Klavikula) Kanan dengan ukuran Panjangs ± 3-7cm X lebar ± 1,5x 2 cm kedataman ± 5-6 cm dan terdapat pendarahan aktif
  • Terdapat luka Robek  ± 2-3 cm x lebar ± 1 cm di antara tulang selangkangan kiri dan kanan
  • Terdapat Luka Goresan dengan Panjang ± 12cm di bagian Dada Kanan
  • Terdapat Luka Robek di tulang belakang sebelah kiri dengan ukuran ±3-5 Cm dengan kedalaman ± 5 cm dan Perdarahan aktif
  • Terdapat Luka robek di tangan Kanan antara (bu jari dan telunjuk dengan panjang  ±5-6 cm.
  • Dilakukan Tindakan pasang oksigen 6 L/m
  • Dilakukan Tindakan pasang Ivid tapi tidak bisa terpasang
  • Dilakukan tindakan rawat luka berupa jahit luka dan rawat luka
  • Dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa I VIKI EFENDI PAPUTUNGAN bersama-sama dengan terdakwa II MEIDI PUTRA LANGKAU, terdakwa III RIPLAN SIOLOMBONA dan terdakwa IV ADRIYANDI PANGKOLA Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, bertempat di Pasar Motandoi Selatan Di Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban WAHYUDI UMAR, dengan uraian kejadian sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita saat itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi PAUJI MOKOAGOW, Saksi RANDI MOKODOMPIT, saksi RAFIK DAMOPOLII, dan saksi JIMI FIKLI TATUIL bersama dengan korban sedang meminum minuman beralkohol jenis cap tikus sambil membakar ikan dan bermain gitar dan sekitar pukul 15.30 wita saat itu turun hujan deras sehingga semua berpindah tempat menuju Pasar Desa Motandoi Selatan.
  • Bahwa pada saat minum minuman beralkohol jenis cap tikus di Pasar Motandoi Selatan, korban WAHYUDI UMAR selama minum selalu duduk disamping terdakwa II setelah sekitar pukul 17.30 wita saat itu korban yang duduk disamping terdakwa II, kemudian korban berpamitan pulang namun terdakwa II melarangnya untuk pulang, kemudian korban marah dengan membunyikan giginya dan berkata ”mau cambuk” yang artinya ”Mau Pukul”, tidak lama kemudian korban berdiri dan terdakwa II langsung menarik badan korban dan saat itu terdakwa II langsung memukul kepala korban dan setelah itu terdakwa II langsung menendang dada dari korban menggunakan kaki kanan terdakwa II.
  • Bahwa, pada saat itu saksi RIFALDI MINGGU langsung menahan badan terdakwa II agar tidak lagi memukul korban, melihat hal tersebut terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung mendekati korban untuk ikut memukul korban secara bersama-sama, dimana pada saat itu terdakwa I memukul korban dengan menggunakan kepalan kedua tangan dan mengenai tubuh korban. Kemudian setelah itu terdakwa I menendang tubuh korban dan mengenai bagian tubuh korban, terdakwa III memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban, selanjutnya terdakwa IV memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai punggung korban kemudian terdakwa IV menendang korban dan mengenai bagian pantat korban.
  • Bahwa setelah itu, korban berlari untuk menyelamatkan diri namun saat itu terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung megejarnya sehingga korban terjatuh didepan rumah saksi RIFALDI MINGGU saat itu juga terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV kembali memukul korban secara bersama-sama dengan menggunakan kedua tangan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban hingga akhirnya saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi RAFIK DAMOPOLII dan saksi RIFALDI MINGGU melerai terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV untuk berhenti memukul korban dan mengamankan korban kedalam rumah saksi RIFALDI MINGGU.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan tersebut korban WAHYUDI UMAR mengalami beberapa jenis Luka berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 440/PKM.D/079/I/ 2024, dibuat dan ditandatangani oleh Ns. Herlina Yuliana Sompie, S. Kep, Diketahui Oleh dr. Melisa Pelealu selaku dokter jaga dan Indradewi Mokoginta, Amd.Keb selaku Kepala Puskesmas Dumagin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • Pasien Datang dengan Keadaan Umum Lemah dan Kesadaran sukar di identifikasi akibat pengaruh alkohol
  • Di Dapati Tekanan Darah : 90/80 Mmhg, Respirasi 22 x/m
  • Pada bagian dagu Pasien terdapat Lebam berwarna merah kebiruan
  • Pada bagian leher sehelah kiri terdapat luka robek dengan panjang ± 20 Cm X lebar ±2-3 cm dengan kedalaman luka ±1-3 cm
  • Terdapat Luka kobek yang dekat dengan tulang Selangka (Klavikula) Kanan dengan ukuran Panjangs ± 3-7cm X lebar ± 1,5x 2 cm kedataman ± 5-6 cm dan terdapat pendarahan aktif
  • Terdapat luka Robek  ± 2-3 cm x lebar ± 1 cm di antara tulang selangkangan kiri dan kanan
  • Terdapat Luka Goresan dengan Panjang ± 12cm di bagian Dada Kanan
  • Terdapat Luka Robek di tulang belakang sebelah kiri dengan ukuran ±3-5 Cm dengan kedalaman ± 5 cm dan Perdarahan aktif
  • Terdapat Luka robek di tangan Kanan antara (bu jari dan telunjuk dengan panjang  ±5-6 cm.
  • Dilakukan Tindakan pasang oksigen 6 L/m
  • Dilakukan Tindakan pasang Ivid tapi tidak bisa terpasang
  • Dilakukan tindakan rawat luka berupa jahit luka dan rawat luka
  • Dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.
Pihak Dipublikasikan Ya