Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2025/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
HERMANUS BAGOLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 283/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan : B/2272/P.1.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANUS BAGOLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU:

----------Bahwa Ia Terdakwa HERMANUS BAGOLE pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 10.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban di Desa Tungoi II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, terhadap Saksi Korban SERLI LALOAN, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat Saksi Korban dan cucu Saksi Korban yakni Saksi Anak KASIH MANANSAL sedang duduk didalam rumah Saksi Korban, Terdakwa yang dalam keadaan mabuk datang sambil memegang sebilah parang masuk kedalam rumah Saksi Korban  melalui pintu dapur. Kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban dan berdiri disamping kanan tempat Saksi Korban duduk. Setelah itu, Terdakwa langsung mengayunkan parang yang digenggam dengan tangan kanan oleh Terdakwa kearah kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kiri belakang kepala Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban berdiri dan menuju ke pintu depan rumah, saat Saksi Korban berdiri di dekat pintu dalam posisi membuka pintu depan rumah, Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah tangan kiri Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya saat Saksi Korban sudah berada di teras rumah, Terdakwa kembali melayangkan parang kearah Kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan kearah bahu Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat Saksi Korban terjatuh. Setelah itu Terdakwa langsung keluar melalui pintu dapur meninggalkan Saksi Korban dan Saksi Anak KASIH MANANSAL. Setelah itu Saksi Korban membawa cucu Saksi Korban berjalan kearah kebun tempat suami Saksi Korban yakni Saksi DEKI MANANSAL sedang bekerja yang berjarak sekitar 700 meter. Sesampainya di kebun tempat suami Saksi Korban berada, Saksi Korban menceritakan penganiayaan yang Saksi Korban alami. Setelah itu Saksi Korban, Anak Saksi KASIH MANANSAL, dan Saksi DEKI MANANSAL berjalan kaki menuju kearah rumah Saksi Korban dan saat berada dijalan raya, Saksi Korban langsung dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Tungoi yang kemudian Saksi Korban dirujuk ke Rumah Sakit Kotamobagu untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut Saksi Korban mendapatkan perawatan medis berupa jahitan luka robek di kepala bagian belakang, tangan kiri dan bahu kiri belakang, serta dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu selama 10 hari, dan Saksi Korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari selama sekitar 120 hari, dikarenakan Saksi Korban sering mengalami sakit kepala serta tangan kiri Saksi Korban tidak bisa digerakkan seperti biasanya
  • Bahwa biaya pengobatan yang Saksi Korban serta keluarga Saksi Korban keluarkan pada saat Saksi Korban dirawat di RSUD selama 10 hari Sebesar Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah) dan setelah Saksi Korban keluar dari Rumah Sakit, Saksi Korban menjalani rawat jalan sampai  berobat ke rumah sakit di Manado dan mengeluarkan biaya sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Total biaya yang dikeluarkan Saksi Korban sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah)
  • Bahwa berdasarka Surat Visum Et Repertum Nomor No. 445/RSUD-KK/129/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Raymond J. Saerang selaku Dokter yang memeriksa di RSUD Kota Kotamobagu, telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban SERLI LALOAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada Korban di dapatkan:

  1. Kepala                

 

:

 

Tepat pada kepala sisi sebelah kiri belakang ditemukan luka robek berukuran lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter dengan dasar retakan tulang

  1. Bahu                           

:

Tepat pada bahu kiri sisi belakang ditemukan dua luka robek masing-masing berukuran satu koma lima belas sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit

  1. Dada

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Perut

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Punggung

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Pinggang

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Anggota gerak atas

:

Pada lengan kiri sisi luar melebar sampai siku kiri ditemukan luka robek berukuran sepuluh sentimeter kali lima sentimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit

  1. Anggota gerak bawah

:

Tepat pada lutut kanan ditemukan luka lecet berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA ROBEK DAN LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tajam titik

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----------Bahwa Ia Terdakwa HERMANUS BAGOLE pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 10.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban di Desa Tungoi II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban SERLI LALOAN, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat Saksi Korban dan cucu Saksi Korban yakni Saksi Anak KASIH MANANSAL sedang duduk didalam rumah Saksi Korban, Terdakwa yang dalam keadaan mabuk datang sambil memegang sebilah parang masuk kedalam rumah Saksi Korban  melalui pintu dapur. Kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban dan berdiri disamping kanan tempat Saksi Korban duduk. Setelah itu, Terdakwa langsung mengayunkan parang yang digenggam dengan tangan kanan oleh Terdakwa kearah kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kiri belakang kepala Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban berdiri dan menuju ke pintu depan rumah, saat Saksi Korban berdiri di dekat pintu dalam posisi membuka pintu depan rumah, Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah tangan kiri Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya saat Saksi Korban sudah berada di teras rumah, Terdakwa kembali melayangkan parang kearah Kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan kearah bahu Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat Saksi Korban terjatuh. Setelah itu Terdakwa langsung keluar melalui pintu dapur meninggalkan Saksi Korban dan Saksi Anak KASIH MANANSAL. Setelah itu Saksi Korban membawa cucu Saksi Korban berjalan kearah kebun tempat suami Saksi Korban yakni Saksi DEKI MANANSAL sedang bekerja yang berjarak sekitar 700 meter. Sesampainya di kebun tempat suami Saksi Korban berada, Saksi Korban menceritakan penganiayaan yang Saksi Korban alami. Setelah itu Saksi Korban, Anak Saksi KASIH MANANSAL, dan Saksi DEKI MANANSAL berjalan kaki menuju kearah rumah Saksi Korban dan saat berada dijalan raya, Saksi Korban langsung dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Tungoi yang kemudian Saksi Korban dirujuk ke Rumah Sakit Kotamobagu untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut Saksi Korban mendapatkan perawatan medis berupa jahitan luka robek di kepala bagian belakang, tangan kiri dan bahu kiri belakang, serta dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu selama 10 hari, dan Saksi Korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari selama sekitar 120 hari, dikarenakan Saksi Korban sering mengalami sakit kepala serta tangan kiri Saksi Korban tidak bisa digerakkan seperti biasanya
  • Bahwa biaya pengobatan yang Saksi Korban serta keluarga Saksi Korban keluarkan pada saat Saksi Korban dirawat di RSUD selama 10 hari Sebesar Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah) dan setelah Saksi Korban keluar dari Rumah Sakit, Saksi Korban menjalani rawat jalan sampai  berobat ke rumah sakit di Manado dan mengeluarkan biaya sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Total biaya yang dikeluarkan Saksi Korban sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah)
  • Bahwa berdasarka Surat Visum Et Repertum Nomor No. 445/RSUD-KK/129/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Raymond J. Saerang selaku Dokter yang memeriksa di RSUD Kota Kotamobagu, telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban SERLI LALOAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada Korban di dapatkan:

  1. Kepala                

 

:

 

Tepat pada kepala sisi sebelah kiri belakang ditemukan luka robek berukuran lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter dengan dasar retakan tulang

  1. Bahu                           

:

Tepat pada bahu kiri sisi belakang ditemukan dua luka robek masing-masing berukuran satu koma lima belas sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit

  1. Dada

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Perut

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Punggung

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Pinggang

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Anggota gerak atas

:

Pada lengan kiri sisi luar melebar sampai siku kiri ditemukan luka robek berukuran sepuluh sentimeter kali lima sentimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit

  1. Anggota gerak bawah

:

Tepat pada lutut kanan ditemukan luka lecet berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA ROBEK DAN LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tajam titik

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya