| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama, Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor. 7110-LT-06022014-0004, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tertanggal 06 Februari 2014 dari nama asal DINA A. MAMONTO diubah menjadi DINA ALFIANA MAMONTO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Tumur untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran nomor. 7110-LT-06022014-0004;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |