Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Ktg ABDUL BAHMID BUHANG Polres Bolaang Mongondow Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABDUL BAHMID BUHANG
Termohon
NoNama
1Polres Bolaang Mongondow Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, Pemohon mengajukan permohonan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas IB Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang pada amarnya berbunyi :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/36/VIII/2023/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2023 TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, serta seluruh alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan a quo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat digunakan lebih lanjut dalam penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara Pemohon;
  3. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/27/VIII/2023/Reskrim tanggal 4 Agustus 2023 TIDAK SAH dan  BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/39/VIII/2023/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2023 TIDAK SAH dan  BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  5. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon Surat Perintah Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/VIII/2023/Reskrim tanggal 04 Agustus 2023  TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM  serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari RUTAN Polres Bolaang Mongondow Utara, sesaat setelah putusan ini diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian secara Materiil dan/atau  secara Immateriil kepada Pemohon dengan rincian sebagai berikut:

- Kerugian Materiil sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

- Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL;

ATAU

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).

Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan, dan atas pertimbangan dan perkenanYth. Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas 1B Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tak lupa kami ucapkan terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya