Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Ktg 1.Jouli Bororing
2.Viraldi Rickswi Bororing
3.Markus Minggu
1.Kepolisian RI Resor Bolaang Mongondow Timur
2.Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jouli Bororing
2Viraldi Rickswi Bororing
3Markus Minggu
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Resor Bolaang Mongondow Timur
2Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I JOULI BORORING, Pemohon II VIRALDI RICKSWI BORORING dan Pemohon III MARKUS MINGGU yang di ajukan oleh Kuasa Hukumnya MARCSANO ROLANDO WOWOR, S.H dan SAMUEL TATAWI, S.H untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penangkapan, Penahanan dan Penuntutan terhadap Pemohon I JOULI BORORING, Pemohon II VIRALDI RICKSWI BORORING dan Pemohon III MARKUS MINGGU adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;
  3. Memerintahkan Termohon II SECARA TANPA SYARAT SEGERA MENGHENTIKAN PENTUNTUTAN terhadap PEMOHON I, PEMOHON II dan PEMOHON III
  4. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengganti segala kerugian materil dan imateril yang muncul akibat dari tindakan yang dilakukan Termohon, sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah) karena telah melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang hukum acara pidana dan hak asasi manusia.
  5. Menghukum Termohon untuk segera merehabilitasi nama baik Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam kedudukan, harkat dan martabat pada keadaan semula, karena nama baik Pemohon telah rusak dan/atau diciderai oleh Termohon dengan melakukan Penahanan dan telah menyebarkan video dokumentasi penangkapan ke media sosial.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Praperadilan ini ;

 

S U B S I D A I R :

Mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya