Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
----------Bahwa Terdakwa ABDUL FAZRIL BONDE, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap korban RULIANSYAH MOKOGINTA, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat yang dijelaskan di atas, pada sekitar pukul 05.00 Wita, awalnya Terdakwa sedang berada di acara pernikahan sambil melakukan pesta miras yang dilangsungkan di rumah perempuan INTAN LASABUDA yang terletak di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu. Kemudian Korban RULIANSYAH MOKOGINTA ikut bergabung dalam pesta miras tersebut, kurang lebih 30 menit berlalu, tiba-tiba Terdakwa mengingat kembali bahwa Terdakwa pernah dianiaya oleh beberapa orang warga Kelurahan Molinow dan mengingat Korban merupakan warga Kelurahan Molinow, maka Terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam Korban menggunakan pisau badik yang di bawah terdakwa dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menarik pisau badik dari pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menikam Korban yang saat itu sedang duduk di atas motor, selanjutnya Terdakwa menikam Korban pada bagian paha kiri sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian Korban langsung berlari dan Terdakwa juga langsung mengejar Korban, pada saat itu Korban terjatuh sehingga Terdakwa sempat menikam bagian punggung belakang kiri Korban sebanyak satu kali dan Korban langsung berusaha menghindar dari Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Korban, dan Korban langsung di bawa ke rumah sakit oleh beberapa teman korban.
- Bahwa Terdakwa ABDUL FAZRIL BONDE melalukan penganiayaan terhadap korban RULIANSYAH MOKOGINTA sebanyak 4 (empat) kali, yakni 3 (tiga) kali di bagian paha kiri luar dan 1 (satu) kali di bagian punggung sebelah kiri.
- Bahwa Terdakwa ABDUL FAZRIL BONDE melakukan penganiayaan terhadap korban RULIANSYAH MOKOGINTA menggunakan sebilah pisau dengan panjang keseluruhan 32 cm dengan gagang pisau melengkung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 10 cm, cincin pisau terbuat dari besi stanless dengan panjang 1 cm, mata pisau tajam pada satu sisi dan runcing pada ujung pisau yang terbuat dari besi stanless dengan panjang 17 cm dan sarung pisau yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 18 cm.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/184/VI/2025 tanggal 29 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I Made Bimantara, dokter pada RSUD Kota Kotamobagu, telah memeriksa seorang lelaki bernama Ruliansyah Mokoginta yang pada pokoknya menerangkan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban di dapatkan:
- Kepala
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Bahu
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Dada
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Perut
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Punggung
|
:
|
Terdapat luka robek di punggung badan sisi sebelah kiri dengan ukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
|
- Pinggang
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Anggota gerak atas
|
:
|
Terdapat luka lecet di tangan kiri bagian lengan bawah sisi dalam dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter
|
- Anggota gerak bawah
|
:
|
- Terdapat luka di paha sebelah kiri sisi bagian luar sudah terjahit dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter koma satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter dan satu koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
- Terdapat luka lebam warna kebiruan di paha sebelah kiri sisi bagian luar dengan ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter koma satu sentimeter kali satu sentimeter dan lima sentimeter kali empat koma lima sentimeter.
- Terdapat bengkak di paha sebelah kiri sisi bagian luar dengan ukuran tujuh sentimeter kali tujuh sentimeter.
|
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa LUKA ROBEK KOMA LUKA LECET KOMA LUKA SUDAH TERJAHIT KOMA LUKA LEBAM DAN BENGKAK tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tajam titik
---------Perbuatan terdakwa ABDUL FAZRIL BONDE tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------
DAN
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ABDUL FAZRIL BONDE, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadil, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat yang dijelaskan di atas, pada sekitar pukul 05.00 Wita, awalnya Terdakwa sedang berada di acara pernikahan sambil melakukan pesta miras yang dilangsungkan di rumah perempuan INTAN LASABUDA yang terletak di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu. Kemudian Korban RULIANSYAH MOKOGINTA ikut bergabung dalam pesta miras tersebut, kurang lebih 30 menit berlalu, tiba-tiba Terdakwa mengingat kembali bahwa Terdakwa pernah dianiaya oleh beberapa orang warga Kelurahan Molinow dan mengingat Korban merupakan warga Kelurahan Molinow, maka Terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam Korban menggunakan pisau badik yang di bawah terdakwa dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menarik pisau badik dari pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menikam Korban yang saat itu sedang duduk di atas motor, selanjutnya Terdakwa menikam Korban pada bagian paha kiri sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian Korban langsung berlari dan Terdakwa juga langsung mengejar Korban, pada saat itu Korban terjatuh sehingga Terdakwa sempat menikam bagian punggung belakang kiri Korban sebanyak satu kali dan Korban langsung berusaha menghindar dari Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Korban, dan Korban langsung di bawa ke rumah sakit oleh beberapa teman korban.
- Bahwa Terdakwa ABDUL FAZRIL BONDE melalukan penganiayaan terhadap korban RULIANSYAH MOKOGINTA sebanyak 4 (empat) kali, yakni 3 (tiga) kali di bagian paha kiri luar dan 1 (satu) kali di bagian punggung sebelah kiri.
- Bahwa Terdakwa ABDUL FAZRIL BONDE melakukan penganiayaan terhadap korban RULIANSYAH MOKOGINTA menggunakan sebilah pisau dengan panjang keseluruhan 32 cm dengan gagang pisau melengkung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 10 cm, cincin pisau terbuat dari besi stanless dengan panjang 1 cm, mata pisau tajam pada satu sisi dan runcing pada ujung pisau yang terbuat dari besi stanless dengan panjang 17 cm dan sarung pisau yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 18 cm.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak telah membawa, memiliki, atau menguasai senjata penikam atau senjata tajam yang bukan sebagai alat perkakas atau untuk kepentingan rumah tangga, karena pada saat itu Terdakwa membawanya di tempat umum yaitu di acara pesta pernikahan dan bukan untuk keperluan yang sah seperti pekerjaan atau memasak. Terdakwa membawa sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 32 cm dengan gagang pisau melengkung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 10 cm, cincin pisau terbuat dari besi stanless dengan panjang 1 cm, mata pisau tajam pada satu sisi dan runcing pada ujung pisau yang terbuat dari besi stanless dengan panjang 17 cm dan sarung pisau yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 18 cm.
---------Perbuatan Terdakwa ABDUL FAZRIL BONDE tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951------------------------------------------ |