Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2025/PN Ktg DINAS SOSIAL KOTAMOBAGU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DINAS SOSIAL KOTAMOBAGU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bayi temuan berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama sementara Vazean Anugrah sebagai Anak Terlantar;
  3. Menetapkan agama anak sesuai dengan mayoritas penduduk setempat lokasi anak ditemukan, dalam hal ini pada Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu mayoritas penduduk menganut agama Islam;
  4. Menetapkan Dinas Sosial Kotamobagu untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan  orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Membebankan Pemohon untuk mambayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Cq. Hakim pemeriksa berpendapat lain, Mohon Putusan/Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak