| Dakwaan |
- Dakwaan
-------- Bahwa terdakwa ANDIKA PRATAMA pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Novembet Tahun 2025, bertempat di Taman Kota Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Saksi Korban TITI YANTI MAKALALAG dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada saat Korban pergi ke gubuk yang berada di samping Kantor Telkom di Kel. Kotamobagu pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 Sekira pukul 13.00 Wita dengan tujuan mencari temannya bernama ISAL alias NICKY setibanya di gubuk tersebut Korban mendapati bahwa temannya ISAL alias NICKY tidak berada di tempat tersebut dan hanya ada Terdakwa, kemudian Korban menanyakan kepada Terdakwa di mana keberadaan dari temannya yakni ISAL alias “NICKY” dan Terdakwa mengatakan bahwa di tempat tersebut bukanlah tempat dari ISAL alias “NICKY” melainkan tempat Terdakwa tinggal. Bahwa setelah Korban meninggalkan gubuk Terdakwa menyadari bahwa HP Oppo A5 milik Terdakwa telah hilang dan Terdakwa menduga Korban mengambil Handphone miliknya. Bahwa pada sekitar pukul 13.30 Wita Korban pergi ke depan Toko Roberta untuk membuka lapak jualan makanan selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa menghampiri ke Toko Roberta dan meminjam Handphone Oppo A18 milik Korban kemudian mencoba menelepon nomor Handphone milik Terdakwa akan tetapi tidak aktif, setelah itu Terdakwa mengembalikan Handphone Oppo A18 milik Korban.
- Bahwa pada sekitar pukul 19.00 Wita Korban pergi ke sebelah Utara Taman Kota dan sekitar pukul 24.00 Wita Terdakwa dalam kondisi mabuk melihat Korban di Taman Kota tersebut lalu mengambil senjata tajam jenis Parang miliknya dan selanjutnya sekitar tanggal 24 November 2025 pukul 00.30 Wita Terdakwa menghampiri Korban dengan menodongkan Parang sambil menempelkan sisi tajam dari bilah Parang tersebut ke arah kepala Korban sebanyak satu kali, kemudian ke bagian tangan kanan dan kiri tepatnya di lengan atas bagian luar tubuh Korban secara berulang-ulang sambil mengatakan “Mana kita pe HP? Kalo nda ada awas ngana, kita mo bunung pa ngoni samua di sini” yang artinya Kemana HP saya? Kalau tidak ada awas kau, saya bunuh kalian semua disini sehingga membuat Korban sangat ketakutan dan merasa terancam keselamatannya kemudian spontan Korban berlari ke arah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk mencari pertolongan kemudian Korban bertemu lima orang Petugas Damkar lalu Korban menyampaikan kejadian yang dialaminya selanjutnya lima orang Petugas Damkar tersebut menghampiri Terdakwa yang masih memegang Parang lalu menghubungi Polisi untuk menangkap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengancam Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang dengan Panjang keseluruhan 48,7 (Empat puluh delapan koma tujuh) cm Panjang Bilah sebesar 39,7 (Tiga puluh sembilan koma tujuh) cm dan Panjang Gagang sebesar 9 (Sembilan) cm dengan bilah terbuat dari besi dan gagang dari kayu.
- Bahwa perbuatan Terdakwa membuat Korban merasa terancam dan merasa takut apabila dikemudian hari Terdakwa akan nekat melakukan hal yang tidak diinginkan kepada Korban yang dapat mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa Korban.
--- Perbuatan terdakwa ANDIKA PRATAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 448 Ayat (1) huruf a KUHP-------------------------------------------------------------------------- |