INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2026/PN Ktg | SUHADA MAMONTO | Polda Sulawesi Utara cq Polres Kotamobagu cq Satreskrim Jatanras Unit V | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2026/PN Ktg | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka;
3. Menyatakan tidak sah menurut hukum Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon sesuai surat perintah Penangkapan Nomor.Sp.KAP/53/VI/RES.1.6/2026/Satreskrim dan penahanan nomor: SP.Han/35/VI/RES.1.6/2026/Satreskrim;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan tersangka SUHADA MAMONTO Alais Diki (pemohon dalam perkara Praperadilan ini)dari tahanan seketika putusan ini diucapkan;
5. Memulikan hak-hak pemohon dalam kemampuan,kedudukan,serta harkat serta martabatnya;
6. Menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara praperadilan ini;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Kotamubagu yang memeriksa dan mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a-quo.
Apabila Yang mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
