Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Ktg SUHADA MAMONTO Polda Sulawesi Utara cq Polres Kotamobagu cq Satreskrim Jatanras Unit V Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUHADA MAMONTO
Termohon
NoNama
1Polda Sulawesi Utara cq Polres Kotamobagu cq Satreskrim Jatanras Unit V
Advokat
Petitum Permohonan
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka;
3. Menyatakan tidak sah menurut hukum Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon sesuai surat perintah Penangkapan Nomor.Sp.KAP/53/VI/RES.1.6/2026/Satreskrim dan penahanan nomor: SP.Han/35/VI/RES.1.6/2026/Satreskrim;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan tersangka SUHADA MAMONTO Alais Diki (pemohon dalam perkara Praperadilan ini)dari tahanan seketika putusan ini diucapkan;
5. Memulikan hak-hak pemohon dalam kemampuan,kedudukan,serta harkat serta martabatnya;
6. Menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara praperadilan ini;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Kotamubagu yang memeriksa dan mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a-quo.
Apabila Yang mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya