Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2025/PN Ktg SAHAYA SUBAGIOI MOKOGINTA, S.STP., M.E. TAKU MARGA TJUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 300/317/XI/2025/PPNS Satpol PP-KK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAHAYA SUBAGIOI MOKOGINTA, S.STP., M.E.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAKU MARGA TJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A. IDENTITAS PARA TERDAKWA          :

 

            Nama                                                   : TAKU MARGA TJUNG

            Tempat Lahir                                      : KOTAMOBAGU

            Umur / tanggal lahir                            : 65 TAHUN, 05 FEBRUARI 1960

            Jenis Kelamin                                      : LAKI-LAKI

            Kebangsaan/Kewarganegaraan           : INDONESIA

            Tempat Tinggal                                   : JL. TERMINAL   RT/RW 006/003                                                                                        KELURAHAN GOGAGOMAN                                                                                           KEC.KOTAMOBAGU BARAT.

            Agama                                                 : KATOLIK

            Pekerjaan                                             : WIRASWASTA

            Pendidikan                                          : SMP

 

B. POSISI KASUS

 

Telah tertangkap tangan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya menjual, meyimpan minuman beraalkohol sebagai penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol golongan A.

Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Ayat (1) jika ditemukan minuman beralkohol di luar tempat yang di ijinkan atau ditentukan, maka minuman beralkohol tersebut disita untuk di musnakan.

Dilarang menjual minuman beralkohol berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau Lokasi tertentu lainnya yang di tetapkan oleh Walikota Kotamobagu. Penjual langsung minuman beralkohol wajib memiliki/menguasai Gudang tempat minuman beralkohol yang terpisah dengan barang-barang lain baaik Golongan A, Golongan B dan Golongan C termasuk minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, Penjual langsung minuman beralkohol wajib membuat kartu data peyimpanan baik minuman beralkohol golongan A, B dan C, kartu data peyimpanan sebagaimana dimaksud  barang paling sedikit memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan barang ke Gudang, tanggal pengeluaran barang dari Gudang dan asal barang.

 

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, Penjual langsung dan atau pengecer minumaan beralkohol golongan A, B dan C wajib memiliki ijin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan wajib memiliki/menguasai gudang tempat minuman beralkohol. Penjual minuman beralkohol golongan A, B dan C wajib memenuhi segala ketentuan sesuai dengan Peraturan perundang-Undangan yang berlaku

ditemukan bahwa Terdakwa:

 

 

  • Menjual, meyimpan minuman beralkohol golongan A tanpa izin
  • Berjualan minuman beralkohol berdekatan dengan tempat peribadatan musholah terminal serai yang jaraknya kurang lebih 170 meter.
  • Tidak memiliki/menguasai Gudang tempat peyimpanan minuman beralkohol A dan tidak memiliki kartu data peyimpanan minuman beralkohol Golongan A.
  • Telah diberikan sosialisasi lisan tanggal 16 Oktober 2025
  • Telah diberikan Surat Peringatan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol pada tanggal 22 Oktober 2025.
  • Telah membuat surat pernyataan akan mematuhi peraturan yang berkaitan dengan penjualan Minol Golongan A.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan:

  • Pasal 23 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol yang menyatakan bahwa
    •  Setiap Hotel berbintang 3, Bintang 4 dan Bintang 5 serta restoran bertanda talam kencana dan taalam selaka serta Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
    • Setiap orang yang menjual minuman beralkohol pada tempat-tempat, seperti gelanggang remaja, Kaki lima, terminal, stasion, koos-kios kecil, penginapan, bumi perkemahan, warung/depot minuman makanan, tempat biliar, toko-toko klantong, dan sejenisnya, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah).

 

Dengan demikian, Terdakwa didakwa karena dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kotamobagu.

KET : BAHWA DI KOTA KOTAMOBAGU TIDAK ADA SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA KOTAMOBAGU TERKAIT TEMPAT YANG DIJINKAN.

Pihak Dipublikasikan Ya