| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.C/2025/PN Ktg | SAHAYA SUBAGIOI MOKOGINTA, S.STP., M.E. | TAKU MARGA TJUNG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.C/2025/PN Ktg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 300/317/XI/2025/PPNS Satpol PP-KK | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | A. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Nama : TAKU MARGA TJUNG Tempat Lahir : KOTAMOBAGU Umur / tanggal lahir : 65 TAHUN, 05 FEBRUARI 1960 Jenis Kelamin : LAKI-LAKI Kebangsaan/Kewarganegaraan : INDONESIA Tempat Tinggal : JL. TERMINAL RT/RW 006/003 KELURAHAN GOGAGOMAN KEC.KOTAMOBAGU BARAT. Agama : KATOLIK Pekerjaan : WIRASWASTA Pendidikan : SMP
B. POSISI KASUS
Telah tertangkap tangan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya menjual, meyimpan minuman beraalkohol sebagai penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol golongan A. Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Ayat (1) jika ditemukan minuman beralkohol di luar tempat yang di ijinkan atau ditentukan, maka minuman beralkohol tersebut disita untuk di musnakan. Dilarang menjual minuman beralkohol berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau Lokasi tertentu lainnya yang di tetapkan oleh Walikota Kotamobagu. Penjual langsung minuman beralkohol wajib memiliki/menguasai Gudang tempat minuman beralkohol yang terpisah dengan barang-barang lain baaik Golongan A, Golongan B dan Golongan C termasuk minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, Penjual langsung minuman beralkohol wajib membuat kartu data peyimpanan baik minuman beralkohol golongan A, B dan C, kartu data peyimpanan sebagaimana dimaksud barang paling sedikit memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan barang ke Gudang, tanggal pengeluaran barang dari Gudang dan asal barang.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, Penjual langsung dan atau pengecer minumaan beralkohol golongan A, B dan C wajib memiliki ijin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan wajib memiliki/menguasai gudang tempat minuman beralkohol. Penjual minuman beralkohol golongan A, B dan C wajib memenuhi segala ketentuan sesuai dengan Peraturan perundang-Undangan yang berlaku ditemukan bahwa Terdakwa:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan:
Dengan demikian, Terdakwa didakwa karena dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kotamobagu. KET : BAHWA DI KOTA KOTAMOBAGU TIDAK ADA SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA KOTAMOBAGU TERKAIT TEMPAT YANG DIJINKAN. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
