| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa RUDI TATEBALE Alias PAPA LIO pada tanggal 17 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa menandatangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang kotamobagu berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up, No Rangka : MHKP3FA1JRK056506, No. Mesin 2NR4C33741, No Pol : DB 8267 DJ berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 070924211038 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku debitur.
- Bahwa didalam perjanjian tersebut tertuang harga 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up angsuran sebesar Rp 3.887.000 (tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per bulan selama 60 bulan dan Terdakwa hanya membayar angsuran selama 11 kali.
- Bahwa 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up, No Rangka : MHKP3FA1JRK056506, No. Mesin 2NR4C33741, No Pol : DB 8267 DJ merupakan objek jaminan Fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia Nomor: W25.00039632.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh kepala kantor wilayah Sulawesi Utara serta berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 070924211038 tanggal 03 April 2024 .
- Bahwa awalnya Terdakwa pergi ke kantor PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang kotamobagu yang bertempat di jalan Yos Sudarso Kel. Gogagoman dan Terdakwa bertemu dengan lelaki FAJRI selaku karyawan di PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang kotamobagu kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan mengajukan kredit kendaraan Daihatsu Grandmax, setelah itu Terdakwa memberikan berkas administrasi dan uang muka kendaraan sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada lelaki FAJRI, setelah 3 hari kemudian pihak Adira melakukan surfei dirumah Terdakwa, dan hari ke-4 pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang kotamobagu memberitahukan bahwa sudah bisa mengambil kendaraan di Dealer Daihatsu, selang waktu berjalan karena Terdakwa membutuhkan uang, Terdakwa menjual kendaraan tersebut pada tanggal 17 April 2025 kepada Saksi Praisdal Lumoke bertempat di rumah Terdakwa Desa Lalow Kec. Lolak Kab. Bolmong dengan harga Rp 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa menjual 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up, No Rangka : MHKP3FA1JRK056506, No. Mesin 2NR4C33741, No Pol : DB 8267 DJ, kepada Saksi Praisdal Lumoke dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan lisan atau tertulis terlebih dahulu dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE CABANG KOTAMOBAGU sebagai penerima fidusia.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengalihkan obyek jaminan fidusia tersebut, PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE CABANG KOTAMOBAGU mengalami kerugian sebesar Rp.155.000.000 ( seratus lima puluh lima juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa RUDI TATEBALE Alias PAPA LIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.---------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa RUDI TATEBALE Alias PAPA LIO pada tanggal 17 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melawan hukum memiliki sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa menandatangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang kotamobagu berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up, No Rangka : MHKP3FA1JRK056506, No. Mesin 2NR4C33741, No Pol : DB 8267 DJ berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 070924211038 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku debitur.
- Bahwa didalam perjanjian tersebut tertuang harga 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up angsuran sebesar Rp 3.887.000 (tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per bulan selama 60 bulan dan Terdakwa hanya membayar angsuran selama 11 kali.
- Bahwa 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up, No Rangka : MHKP3FA1JRK056506, No. Mesin 2NR4C33741, No Pol : DB 8267 DJ merupakan objek jaminan Fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia Nomor: W25.00039632.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh kepala kantor wilayah Sulawesi Utara serta berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 070924211038 tanggal 03 April 2024 .
- Bahwa awalnya Terdakwa pergi ke kantor PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang kotamobagu yang bertempat di jalan Yos Sudarso Kel. Gogagoman dan Terdakwa bertemu dengan lelaki FAJRI selaku karyawan di PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang kotamobagu kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan mengajukan kredit kendaraan Daihatsu Grandmax, setelah itu Terdakwa memberikan berkas administrasi dan uang muka kendaraan sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada lelaki FAJRI, setelah 3 hari kemudian pihak Adira melakukan surfei dirumah Terdakwa, dan hari ke-4 pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang kotamobagu memberitahukan bahwa sudah bisa mengambil kendaraan di Dealer Daihatsu, selang waktu berjalan karena Terdakwa membutuhkan uang, Terdakwa menjual kendaraan tersebut pada tanggal 17 April 2025 kepada Saksi Praisdal Lumoke bertempat di rumah Terdakwa Desa Lalow Kec. Lolak Kab. Bolmong dengan harga Rp 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa menjual 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up, No Rangka : MHKP3FA1JRK056506, No. Mesin 2NR4C33741, No Pol : DB 8267 DJ, kepada Saksi Praisdal Lumoke dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan lisan atau tertulis terlebih dahulu dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE CABANG KOTAMOBAGU sebagai penerima fidusia.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengalihkan obyek jaminan fidusia tersebut, PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE CABANG KOTAMOBAGU mengalami kerugian sebesar Rp.155.000.000 ( seratus lima puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa RUDI TATEBALE Alias PAPA LIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ------------------------------------------------------------------------- |