Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.RIZKA ANDINI PURWANTI
AGUSRI LEWAN Alias GUSRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/391/KBGU/Eoh.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2RIZKA ANDINI PURWANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSRI LEWAN Alias GUSRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Bahwa ia Terdakwa AGUSRI LEWAN Alias GUSRI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar Pukul 01.30 Witaatau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 yang bertempat di halaman rumah KIFLI HALADA di Desa Tungoi Satu Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi SISWANTO BINGKILON dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin sekitar Pukul 00.00 Wita saksi korban dari rumah dengan mengendarai sepeda motor pergi kerumah milik teman saksi korban yang beralamatkan Desa Tungoi Satu, dimana teman saksi korban malam itu sedang merayakan hari ulang tahun, setiba saksi korban di rumah yang melakukan acara muda mudi saksi korban turun dari sepeda motor kemudian masuk kedalam halaman, saat saksi korban berjalan masuk saksi korban masih sempat berpapasan dengan terdakwa namun terdakwa tidak menegur kepada saksi korban, dimana saat itu saksi korban langsung duduk dengan teman saksi korban yakni saksi SAFRUDIN DONDA bersama dengan saksi FABIOTRI MIKHA TUMALUN dan saksi NORMAN RIO LETE, berselang beberapa detik terdakwa kembali dan langsung duduk di di hadapan saksi korban, karena terdakwa orang tua, saat terdakwa duduk saksi korban masih sempat menyapa dengan katakata “dari tadi om”, namun balasan dari terdakwa menyampaikan katakata kepada saksi korban “so ngana yang tunjung jago di atas (artinya sudah kamu yang perlihatkan jago diatas)”, karena suara musik sangat keras maka saksi korban membisikan kata-kata “kita yanda ba tunjung jago, kita di atas kerja cari nafka (artinya saya tidak perlihatkan jago, saya diatas kerja cari nafkah)”, lalu terdakwa menjawab dengan katakata di atas itu yanda ada yang kita modengar, kita yang pemiik lahan di atas, babi dengan ngana (artinya diatas itu tidak ada yang saya dengar, saya pemilik lahan, babi kamu), sambil mengepal tangan melihat terdakwa mengepal tangan, saksi korban membisikkan kepada terdakwa dengan kata-kata “jangan ba pukul om, jangan ba polungku om (artinya jangan memukul om, jangan meninju om)”, namun saat itu terdakwa menampar-nampar wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan mengunakan telapak tangan, karena terdakwa sudah menampar saksi korban maka saksi korban memindahkan tempat duduk kebelakang sambil saksi korban meminta kepada saksi SAFRUDIN DONDA untuk mengambil 2 (dua) botol hemaviton dimana 2 (dua) botol hemaviton itu oleh saksi SAFRUDIN DONDA diserahkan satu persatu kepada saksi korban dan terdakwa, saat saksi korban sedang membuka penutup botol hemaviton, tiba-tiba terdakwa membanting botol hemaviton di dekat kaki saksi korban sehinga botol hemaviton tersebut pecah, dimana sebagian pecahan botol hemaviton mengena di samping kaki kanan saksi korban hingga mengeluarkan darah, merasa kaki saksi korban sudah luka akibat terkena pecahan botol yang di banting oleh terdakwa, saksi korban berdiri kemudian mengambil jarak dengan tujuan dan niatan saksi korban akan membalas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, namun saksi korban rasa kaki saksi korban sudah pedas sakit sehingga saksi korban mengurungkan niat saksi korban akan membalas, lalu saksi korban langsung keluar dari halaman rumah tersebut kemudian saksi korban menuju ke sepeda motor saksi korban yang diparkir, lalu saksi korban pergi melaporkan peristiwa yang saksi korban alami atas penganiayan yang dilakukan oleh terdakwa.

 

  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, pipi sebelah kiri saksi korban sakit, kemudian terdapat luka di bagian kaki kanan saksi korban akibat pecahan lemparan botol oleh terdakwa sehingga akitivitas saksi korban terganggu dimana saksi korban tidak bisa bekerja dimana aktivitas saksi korban sebagai penambang.

 

  • Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUDKK/351/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang bertandatangan dr. Dinda Virginia Lomotu selaku dokter umum pada RSUD Kota Kotamobagu telah mengadakan pemeriksaan luar terhadap saksi  korban bernama SISWANTO BINGKILOM berumur 40 (empat puluh) tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada saksi korban didapatkan :

Anggota gerak bawah : terdapat luka terbuka disertai darah berukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA TERBUKA tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul titik

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa AGUSRI LEWAN Alias GUSRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya