| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAHMA MAMONTO Alias MAMA UCOK pada hari kamis tanggal 11 Desember 2025, sekira pukul 16.30 Wita, di Jalan Trans Desa Modayag III Kec. Modayag Kab Boltim atau di tempat lain setidak-setidaknya berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah melakukan penganiayaan ringan terhadap perempuan RUSNI MAMONTO perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan keterangan para saksi RUSNI MAMONTO (korban) , SAFRIANI MAARUF alias MAMA RIFAI dan YATI MAMONTO Alias MAMA FAHRI bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WITA Bertempat di jalan raya Desa Modayag III Kec. Modayag Kab. Boltim, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Pr. RAHMA MAMONTO terhadap korban Pr. RUSNI MAMONTO, dimana pada saat itu kedua perempuan tersebut saling aduh mulut sehingga pada saat itu tersangka RAHMA MAMONTO menarik serta mendorong korban menggunakan tangannya yang pada saat itu berada diatas sepeda motor yang membuat korban terjatuh ketanah, yang mengakibatkan punggung sebelah kiri korban mengalami luka lecet.
- Bahwa Tersangka RAHMA MAMONTO alias MAMA UCOK menjelaskan bahwa terjadi tarik menarik antara korban RUSNI MAMONTO dengan dirinya saat itu sehingga kaki dari korban menyentuh lubang Air yang mengakibatkan korban terjatuh ditanah dan mengalami luka lecet dibagian punggung sebelah kiri korban.
- Bahwa luka yang dialami korban RUSNI MAMONTO berupa luka lecet pada punggung sebelah kiri korban akibat dari tarikan atau dorongan yang dilakukan oleh tersangka RAHMA MAMONTO terhadap korban.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban RUSNI MAMONTO, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 037/PKM-MDG/Ver/XII/2025, tanggal 11 Desember 2025 yang di buat oleh dr. Moehammad Arfandi Mamonto, pada korban ditemukan luka lecet dibagian punggung kiri ukuran 8 cm x 5cm, luka-luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan tumpul dan tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
Dari perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 471 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |