Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.G/2026/PN Ktg NUR ALHEID BRANDO BODA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 217/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ALHEID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Anwari Monoarfa S.HNUR ALHEID
Tergugat
NoNama
1BRANDO BODA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum PRIMAIR
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sebidang tanah dan sebuah rumah yang berdiri diatasnya, terletak di RT 008 / RW 003 Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan NOP. 71.75.010.003.003 0160.0 yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota seluas kurang lebih 30 x 57 M 2 dengan  batas-batas sebagai berikut :

- Utara berbatasan dengan rumah milik Papa Wita

- Timur berbatasan dengan Kebun Kelapa

- Barat Berbatasan dengan Jalan

- Selatan berbatasan dengan tanah milik dr. Sam Tabaluyan

 Untuk diserahkan kepada Penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian sebagaimana dalam posita 6 diatas total sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et

bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak