Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2026/PN Ktg 1.Hi. Badoong Talaa
2.Hj Olga Makalag Talaa
3.Sariul Monantun
4.READYSAL MONANTUN
5.RESIMALFAH MONANTUN
6.SAMILISYAH MONANTUN
7.JASARIMUL MANANTUN
8.JARULINA MONANTUN
1.MASNUN GOMA
2.BARAMULI PONTOH
3.ASTRI C KOROMPOT
4.RENDI LUMINTANG
5.RAMA DANI KOROMPOT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hi. Badoong Talaa
2Hj Olga Makalag Talaa
3Sariul Monantun
4READYSAL MONANTUN
5RESIMALFAH MONANTUN
6SAMILISYAH MONANTUN
7JASARIMUL MANANTUN
8JARULINA MONANTUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDIKA BAHARRUDIN RIVAI S.HHi. Badoong Talaa
2ANDIKA BAHARRUDIN RIVAI S.HHj Olga Makalag Talaa
3ANDIKA BAHARRUDIN RIVAI S.HSariul Monantun
4ANDIKA BAHARRUDIN RIVAI S.HREADYSAL MONANTUN
5ANDIKA BAHARRUDIN RIVAI S.HRESIMALFAH MONANTUN
6ANDIKA BAHARRUDIN RIVAI S.HSAMILISYAH MONANTUN
7ANDIKA BAHARRUDIN RIVAI S.HJASARIMUL MANANTUN
8ANDIKA BAHARRUDIN RIVAI S.HJARULINA MONANTUN
Tergugat
NoNama
1MASNUN GOMA
2BARAMULI PONTOH
3ASTRI C KOROMPOT
4RENDI LUMINTANG
5RAMA DANI KOROMPOT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RUSDI GOMA
2ARKAM GOMA
3AGUSNI GOMA
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan aktivitas atau tindakan hukum apapun di atas objek sengketa selama perkara ini sedang berjalan sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menempati objek sengketa tanpa izin serta mengklaim objek sengketa sebagai miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  3. Menyatakan Sah dan Berharga demi hukum Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dan Rumah tanggal 09 Februari 2022 antara para Ahli Waris Almarhumah KASUM TALAA yaitu Penggugat III,Penggugat IV,Penggugat V,Penggugat VI,Penggugat VII dan Penggugat VIII selaku Penjual dengan Penggugat I selaku Pembeli
  4. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Matali, Kota Kotamobagu, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1272 seluas 247 M?2; atas nama BADOONG TALAA dan KASUM TALAA adalah Milik Sah Penggugat I dan Penggugat II
  5. Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat keamanan (Kepolisian)
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika, dengan rincian:
    • Kerugian Materiil: Rp125.000.000,- (nilai sewa dan biaya pengosongan);
    • Kerugian Immateriil: Rp125.000.000,- (beban waktu,fikiran,tenaga,kesehatan dan nama baik para Penggugat)
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa tanah dan bangunan SHM No. 1272 tersebut; .
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;

10. Menghukum Turut Tergugat I,Turut Tergugat II,Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV (BPN) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini

11. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memerika dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak