Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/PDT.G/2016/PN PN.Ktg FONY KORUA 1.FILEP SARAFIL TULENDE
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Bolaang
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/PDT.G/2016/PN PN.Ktg
Tanggal Surat Senin, 25 Jan. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FONY KORUA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FILEP SARAFIL TULENDE
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Bolaang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R ;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah yang bersertifikat Hak Milik Nomor 378 Modayag tahun 1999. seluas 168 M2 dengan ukuran 24 x 7 Meter.
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I (satu) yang menyerobot Tanah Milik Penggugat dibagian Utara seluas 6 meter di bagian belakang berbentuk melengkung kearah depan/ke arah jalan/arah Selatan. adalah perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan Sertifikat milik Tergugat I (satu) No.426 /modayag tahun 2008,atas nama Filep Sarafil Tulende, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bolaang Mongondow,Dicabut dan diserahkan kembali kepada penggugat sebagai pemilik yang sah menurut hukum.

5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang turut bersamanya untuk keluar dari Tanah Obyek Sengketa dan menyerahkannya secara sukarela dan bebas kepadaPenggugat.

6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi secara Materil sebesarRp. 50.000.000.- ( lima pulu juta rupiah ) dan Kerugian Immateril sebesar Rp.100.000.000.-

( seratus juta rupiah) kepada Penggugat.

7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesarRp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan keluar dan menyerahkanTanah Obyek Sengketa kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara iniberkekuatan hukum tetap.

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbulVerzet, banding, ataupun Kasasi ( Uitvoerbaar bij vorraad ).

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain : Mohon Putusan Yang

Seadil-Adilnya : ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak