Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2026/PN Ktg 1.PRIMA POLUAKAN,SH.
2.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
1.GUNTUR PAPUTUNGAN alias GUNTUR
2.MOH. SIRHAN PAPUTUNGAN alias HAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 144/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-547/P.1.12.8/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRIMA POLUAKAN,SH.
2ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR PAPUTUNGAN alias GUNTUR[Penahanan]
2MOH. SIRHAN PAPUTUNGAN alias HAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN, Terdakwa II MOH. SIRHAN PAPUTUNGAN, Saudara NANDITO WAANI dan Saudara APRI NABIL REMBET yang kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka namun masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 17:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di Tempat Wisata Pantai Dami di Desa Kombot Timur, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Saksi korban WANDI LASAIMPU alias WANDI, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban sedang menjaga pintu masuk tempat wisata pantai dami tidak lama kemudian datang Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN, Terdakwa II MOH. SIRHAN PAPUTUNGAN, Saudara NANDITO WAANI dan Saudara APRI NABIL REMBET yang kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka namun masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan mengendarai sepeda motor langsung memarkirkan sepada motornya di depan pintu masuk tempat wisata pantai dami, lalu pada saat itu Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN langsung mendekati Saksi Korban untuk menanyakan dengan kalimat ”apakah kalo orang kombot masuk ke pantai dami harus bayar?” kemudian Saksi Korban menjawab dengan kalimat “kalo orang kombot masuk kedalam gratis” kemudian Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN langsung mengoyang-goyangkan tiang besi yang berada di pintu masuk tersebut, kemudian Saksi Korban menegurnya agar jangan melakukan hal tersebut namun saat itu Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN yang sudah dalam keadaan mabuk langsung berteriak dan datang kearah Saksi Korban dan langsung memukul dengan menggunakan tangan kanannya yang sudah terkepal kearah kepala Saksi Korban namun saat itu Saksi Korban berhasil menangkisnya, setelah itu tiba-tiba datang Terdakwa II MOH. SIRHAN PAPUTUNGAN, Saudara NANDITO WAANI dan Saudara APRI NABIL REMBET bersama-sama langsung melakukan pemukulan kepada Saksi Korban menggunakan kedua tangan mereka yang terkepal secara berulang-ulang kali dan pada saat itu Saksi AMIRUDIN HULOPI melihat Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN ingin mengambil sebuah batu namun langsung di cegat oleh Saksi AMIRUDIN HULOPI dan langsung melerai kejadian tersebut kemudian Saksi Korban diamankan masuk kedalam kantin dan Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN, Terdakwa II MOH. SIRHAN PAPUTUNGAN, Saudara NANDITO WAANI dan Saudara APRI NABIL REMBET yang keduanya sudah ditetapkan Tersangka namun masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/PKM-P/259/IV/2026, yang dibuat dan ditandatangani pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 jam 21:10 wita oleh dr. Rinni Martini Rawis selaku dokter umum di Puskesmas Pinolosian, Kec. Pinolosian, telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban WANDI LASAIMPU sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

Hasil Pemeriksaan :

Pada Pemeriksaan Luar:

  • Luka gores pada daun telinga kanan ukuran kurang lebih setengah sentimeter;
  • Nyeri tekan pada bagian kepala belakang;
  • Luka gores pada bahu kanan ukuran kurang lebih satu sentimeter;
  • Nyeri tekan pada bagian bawah dada kanan.

Kesimpulan :

Berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan fisik ditemukan luka gores pada bagian daun telinga kanan dan bagian bahu kanan serta nyeri tekan pada bagian kepala belakang dan bagian bawah dada kanan akibat kekerasan tumpul.

 

 

 

------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN, Terdakwa II MOH. SIRHAN PAPUTUNGAN, Saudara NANDITO WAANI dan Saudara APRI NABIL REMBET yang kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka namun masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 17:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di Tempat Wisata Pantai Dami di Desa Kombot Timur, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang melakukan, turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban WANDI LASAIMPU alias WANDI, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi Korban sedang menjaga pintu masuk tempat wisata pantai dami tidak lama kemudian datang Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN, Terdakwa II MOH. SIRHAN PAPUTUNGAN, Saudara NANDITO WAANI dan Saudara APRI NABIL REMBET yang kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka namun masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan mengendarai sepeda motor langsung memarkirkan sepada motornya di depan pintu masuk tempat wisata pantai dami, lalu pada saat itu Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN langsung mendekati Saksi Korban untuk menanyakan dengan kalimat ”apakah kalo orang kombot masuk ke pantai dami harus bayar?” kemudian Saksi Korban menjawab dengan kalimat “kalo orang kombot masuk kedalam gratis” kemudian Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN langsung mengoyang-goyangkan tiang besi yang berada di pintu masuk tersebut, kemudian Saksi Korban menegurnya agar jangan melakukan hal tersebut namun saat itu Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN yang sudah dalam keadaan mabuk langsung berteriak dan datang kearah Saksi Korban dan langsung memukul dengan menggunakan tangan kanannya yang sudah terkepal kearah kepala Saksi Korban namun saat itu Saksi Korban berhasil menangkisnya, setelah itu tiba-tiba datang Terdakwa II MOH. SIRHAN PAPUTUNGAN, Saudara NANDITO WAANI dan Saudara APRI NABIL REMBET bersama-sama langsung melakukan pemukulan kepada Saksi Korban menggunakan kedua tangan mereka yang terkepal secara berulang-ulang kali dan saat itu Saksi AMIRUDIN HULOPI dan diikuti beberapa masyarakat yang datang langsung melerai kejadian tersebut kemudian Saksi Korban diamankan masuk kedalam kantin dan Terdakwa I GUNTUR PAPUTUNGAN, Terdakwa II MOH. SIRHAN PAPUTUNGAN, Saudara NANDITO WAANI dan Saudara APRI NABIL REMBET yang keduanya sudah ditetapkan Tersangka namun masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/PKM-P/259/IV/2026, yang dibuat dan ditandatangani pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 jam 21:10 wita oleh dr. Rinni Martini Rawis selaku dokter umum di Puskesmas Pinolosian, Kec. Pinolosian, telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban WANDI LASAIMPU sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

Hasil Pemeriksaan :

Pada Pemeriksaan Luar:

  • Luka gores pada daun telinga kanan ukuran kurang lebih setengah sentimeter;
  • Nyeri tekan pada bagian kepala belakang;
  • Luka gores pada bahu kanan ukuran kurang lebih satu sentimeter;
  • Nyeri tekan pada bagian bawah dada kanan.

Kesimpulan :

Berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan fisik ditemukan luka gores pada bagian daun telinga kanan dan bagian bahu kanan serta nyeri tekan pada bagian kepala belakang dan bagian bawah dada kanan akibat kekerasan tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya