Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon NELTJI TATIMU dengan Alm. PATRAS BALASASA yang dilangsungkan pada tanggal 28 Agustus 1986, bertempat di Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) SENTRUM BOROKO, sebagaimana tertuang dalam Surat Nikah No: 04/V/J/1-05/10-2021, yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat GMIBM Eben Haeser komus II Timur tertanggal 03 Oktober 2021;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan membawa salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar dicatatkan pada register untuk itu serta diterbitkan kutipan akta perkawinan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair: mohon penetapan yang seadil-adilnya; |