Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran nomor. 257/U/2006, tanggal 28 November 2006, dari semula tercatat nama KARTIKA SARI PRISCILLIA MAMONTO diganti menjadi BAIBOUNIA PRISCILLIA MAMONTO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor. 257/U/2006, tanggal28 November 2006;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |