Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ZULFIKAR FATUR RAHMAN PAPUTUNGAN yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar Pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Desa Buyat Selatan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tepatnya di rumah saksi FIKRO KOLOPITA atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa sedang membawa solar untuk dijual di salah satu warung di Desa Buyat Selatan. Selanjutnya terdakwa dibantu oleh saksi FIKRO KOLOPITA untuk menurunkan solar yang akan terdakwa jual karena bertepatan berada di depan rumah saksi FIKRO KOLOPITA. Setelah selesai menurunkan solar, terdakwa pun meminta ijin kepada saksi FIKRO KOLOPITA untuk meminjam rumahnya untuk bersantai dengan sedikit miras jenis Captikus. Lalu saksi FIKRO KOLOPITA pun mengiyakan tanpa mengetahui bahwa sebenarnya terdakwa membawa sabu di dalam tas terdakwa. Kemudian terdakwa pun menunggu teman terdakwa yang satu yakni IKBAR untuk membawa minuman Captikus tersebut. Beberapa saat setelah IKBAR tiba, terdakwa, saksi FIKRO KOLOPITA, IKBAR dan seorang perempuan yang dibawa IKBAR (terdakwa tidak mengenalnya) masuk kerumah saksi FIKRO KOLOPITA. Ketika hendak akan bersiap untuk mengkonsumsi sabu tersebut yang terdakwa akan keluarkan dari tas terdakwa, tiba-tiba datanglah tim Satresnarkoba Polres Boltim menemukan dan menggeledah terdakwa dan menemukan sabu tersebut didalam tas terdakwa, sedangkan alat hisap, sedotan dan barang lainnya terkait sabu ditemukan tepat diatas meja.
- Bahwa terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi barang berupa Narkotika golongan I (Satu) bukan tanaman jenis Sabu (Methamfetamin) sudah sudah 4 (empat) kali dan semjua berasal dari teman terdakwa yakni OPO, adapun terdakwa mengkomsumsi Narkotika golongan I (Satu) bukan tanaman jenis Sabu (Methamfetamin) yaitu pertama, terdakwa diberikan dan ditawarkan dengan cara mencicipi sabu tersebut. Kedua, terdakwa membeli sabu tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa diminta menghabiskannya ditempat yakni di Ratatotok, Ketiga, terdakwaa membeli sabu tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa diminta menghabiskannya ditempat yakni di Ratatotok. Keempat, terdakwa membeli sabu tersebut dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mengambil barang tersebut di Ratatotok selanjutnya dikonsumsi di Ratatotok bersama OPO pada tanggal 19 Juni 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita kemudian terdakwa membawa barang bukti sabu tersebut dan ditemukan di rumah saksi FIKRO KOLOPITA di Desa Buyat Selatan.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor : SKHU/043/VI/2025/SieDokkes/Polres Boltim tanggal 21 Juni 2025 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap ZULFIKAR FATUR RAHMAN PAPUTUNGAN pada hari Senin tanggal 21 Juni 2025 Pukul 00.25 Wita yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. Ilmy Husain, M. MKes. dengan hasil sebagai berikut : METHAMPHETAMINE : POSITIF (+).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 258/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik di Manado bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti menerangkan bahwa barang bukti/sampel berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0473 gram diberi Nomor Barang Bukti : 246/2025/NF telah dilakukan pengujian/pemeriksaan Uji Pendahuluan (Uji Simon) dan Uji Konfrimasi (GCMS) dengan hasil pemeriksaan POSITIF MENGANDUNG METHAMFETAMINA (SABU) yang merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Hasil Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Nomor : 15/05.11568/2025 tanggl 20 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN (PERSERO) UPC TUTUYAN yang bertandatangan Pengelola UPC PETER W. TAKUMANSANG bahwa Hasil Penimbangan paket narkotika jenis sabut tersebut memiliki Berat Bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu an. ZULFIKAR FATUR RAHMAN PAPUTUNGAN Nomor : B/109/VI/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 25 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW bahwa Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa ZULFIKAR FATUR RAHMAN PAPUTUNGAN adalah seorang Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu kategori Sedang dengan pola penggunaan rekreasional.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengkomsumsi, membawa, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (Methamfetamin).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ZULFIKAR FATUR RAHMAN PAPUTUNGAN yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar Pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Desa Buyat Selatan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tepatnya di rumah saksi FIKRO KOLOPITA atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa sedang membawa solar untuk dijual di salah satu warung di Desa Buyat Selatan. Selanjutnya terdakwa dibantu oleh saksi FIKRO KOLOPITA untuk menurunkan solar yang akan terdakwa jual karena bertepatan berada di depan rumah saksi FIKRO KOLOPITA. Setelah selesai menurunkan solar, terdakwa pun meminta ijin kepada saksi FIKRO KOLOPITA untuk meminjam rumahnya untuk bersantai dengan sedikit miras jenis Captikus. Lalu saksi FIKRO KOLOPITA pun mengiyakan tanpa mengetahui bahwa sebenarnya terdakwa membawa sabu di dalam tas terdakwa. Kemudian terdakwa pun menunggu teman terdakwa yang satu yakni IKBAR untuk membawa minuman Captikus tersebut. Beberapa saat setelah IKBAR tiba, terdakwa, saksi FIKRO KOLOPITA, IKBAR dan seorang perempuan yang dibawa IKBAR (terdakwa tidak mengenalnya) masuk kerumah saksi FIKRO KOLOPITA. Ketika hendak akan bersiap untuk mengkonsumsi sabu tersebut yang terdakwa akan keluarkan dari tas terdakwa, tiba-tiba datanglah tim Satresnarkoba Polres Boltim menemukan dan menggeledah terdakwa dan menemukan sabu tersebut didalam tas terdakwa, sedangkan alat hisap, sedotan dan barang lainnya terkait sabu ditemukan tepat diatas meja.
- Bahwa terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi barang berupa Narkotika golongan I (Satu) bukan tanaman jenis Sabu (Methamfetamin) sudah sudah 4 (empat) kali dan semjua berasal dari teman terdakwa yakni OPO, adapun terdakwa mengkomsumsi Narkotika golongan I (Satu) bukan tanaman jenis Sabu (Methamfetamin) yaitu pertama, terdakwa diberikan dan ditawarkan dengan cara mencicipi sabu tersebut. Kedua, terdakwa membeli sabu tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa diminta menghabiskannya ditempat yakni di Ratatotok, Ketiga, terdakwaa membeli sabu tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa diminta menghabiskannya ditempat yakni di Ratatotok. Keempat, terdakwa membeli sabu tersebut dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mengambil barang tersebut di Ratatotok selanjutnya dikonsumsi di Ratatotok bersama OPO pada tanggal 19 Juni 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita kemudian terdakwa membawa barang bukti sabu tersebut dan ditemukan di rumah saksi FIKRO KOLOPITA di Desa Buyat Selatan.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor : SKHU/043/VI/2025/SieDokkes/Polres Boltim tanggal 21 Juni 2025 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap ZULFIKAR FATUR RAHMAN PAPUTUNGAN pada hari Senin tanggal 21 Juni 2025 Pukul 00.25 Wita yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. Ilmy Husain, M. MKes. dengan hasil sebagai berikut : METHAMPHETAMINE : POSITIF (+).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 258/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik di Manado bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti menerangkan bahwa barang bukti/sampel berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0473 gram diberi Nomor Barang Bukti : 246/2025/NF telah dilakukan pengujian/pemeriksaan Uji Pendahuluan (Uji Simon) dan Uji Konfrimasi (GCMS) dengan hasil pemeriksaan POSITIF MENGANDUNG METHAMFETAMINA (SABU) yang merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Hasil Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Nomor : 15/05.11568/2025 tanggl 20 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN (PERSERO) UPC TUTUYAN yang bertandatangan Pengelola UPC PETER W. TAKUMANSANG bahwa Hasil Penimbangan paket narkotika jenis sabut tersebut memiliki Berat Bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu an. ZULFIKAR FATUR RAHMAN PAPUTUNGAN Nomor : B/109/VI/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 25 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW bahwa Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa ZULFIKAR FATUR RAHMAN PAPUTUNGAN adalah seorang Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu kategori Sedang dengan pola penggunaan rekreasional.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengkomsumsi, membawa, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (Methamfetamin).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---- |