Dakwaan |
Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Tersangka terdakwa lk. JOUTJE JHON RENATO PANTOUW Alias JOPAN telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita, di jalan trans lingkar selatan Sulawesi Utara, Desa Salongo Kecamatan Bolaang uki kab. Bolmong selatan, dimana awalnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 07.00 wita, saksi korban pr. RIBKA JULIANA WOWOR Alias LINA pergi bersama terdakwa dengan menggunakan mobil terdakwa yaitu mobil sigra warna warna merah DB 2003 Bdn, kemudian diperjalanan saksi korban dan terdakwa bertengkar (cekok mulut) kemudian pada sekitar pukul 08.30 wita, terdakwa menghentikan mobilnya di samping jalan trans lingkar selatan Sulawesi Utara tepatnya di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolmong Selatan tetapi antara saksi korban dan terdakwa terus bertengkar, kemudian pada saat korban akan keluar dari mobil terdakwa, terdakwa menghalangi saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa sehingga kepala saksi korban membentur pada salah satu bagian tubuh terdakwa hingga menyebabkan saksi korban marah kepada terdakwa, kemudian tiba-tiba terdakwa mendorong saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa untuk keluar dari dalam mobil terdakwa sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh di pinggir jalan, kemudian akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka memar di bagian dahi dan luka memar di bagian telapak tangan. |