Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Ktg 1.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
DEMSI LAMBANAUNG alias DEMSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/366/KBGU/Eoh.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEMSI LAMBANAUNG alias DEMSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa DEMSI LAMBANAUNG alias DEMSI, pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Molobog Barat,  Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” terhadap Korban Frets Dandel, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekitar Pukul 03.45 Wita, pada saat itu Terdakwa baru selesai minum minuman keras seorang diri di gubuk milik Terdakwa yang terletak di Tuyuntungon, Desa Molobog Barat. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki keluar dari gubuk tersebut dengan membawa sebuah parang yang di pegang menggunakan tangan kanan. Kemudian pukul 03.55 Wita Terdakwa tiba di depan rumah milik Korban yang beralamat di Kampung Desa Molobog Barat, pada saat itu Terdakwa berteriak di depan rumah Korban, akan tetapi Korban saat itu tidak keluar dari rumah Korban sehingga Terdakwa melakukan perusakan di rumah Korban dengan cara memecahkan kaca jendela rumah Korban, kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki melewati jalan raya dengan tujuan hendak pergi ke kebun milik Terdakwa, pada saat itu Terdakwa melihat Korban berada di halaman samping rumah Saksi Kristofel Sineri, sehingga Terdakwa langsung mengejar Korban dan Korban pun langsung berlari pada saat itu Korban sempat terjatuh dan tersungkur di tanah sehingga Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegang tangan kanan Terdakwa ke arah kepala Korban dan mengenai pipi kiri serta telinga Korban menyebabkan pipi kiri dan telinga Korban mengalami luka robek, selanjutnya Terdakwa mengayunkan kembali parang tersebut secara membabi buta sehingga pada saat itu Korban berusaha menahan ayunan parang dari Terdakwa dengan menggunakan tangan Korban yang menyebabkan lengan bawah tangan kanan Korban mengalami luka robek dan telapak tangan sebelah kiri korban mengalami luka robek. Selanjutnya Terdakwa yang masih memegang parang mengelilingi korban yang saat itu sudah terbaring di tanah, kemudian datang saksi Kristofel Sineri dan Saksi Hafrey Kendung yang langsung mendorong Terdakwa menggunakan kayu sehingga Terdakwa menjauh sambil mengatakan “saya minta maaf saya sudah salah,” kemudian Terdakwa langsung pergi dan meletakkan parang tersebut di pohon jeruk yang berada di halaman warga.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Korban menggunakan sebilah parang yang terbuat dari besi berujung melengkung di salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu di cat warna coklat dengan panjang keseluruhan 62 cm dengan panjang gagang 15 cm, panjang parang 47 cm dan lebar 5 cm.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400/D.04/DINKES.PKM.N.04/VER/265/XII/2025 tanggal 07 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sazida Subetan, dokter pada UPTD Puskesmas Nuangan, telah memeriksa seorang lelaki bernama Frets Dandel yang pada pokoknya menerangkan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Terdapat luka terbuka atau luka robek, dasar otot dan setelah dirapatkan panjang luka berukuran 10 cm dan lebar luka berukuran 2 cm.
  2. Terdapat luka terbuka atau luka robek di telapak tangan sebelah kiri. Dasar otot dan setelah dirapatkan panjang luka berukuran 6 cm dan lebar luka berukuran 2 cm.
  3. Terdapat luka robek didaun telinga sebelah kiri berukuran 3 cm dan lebar luka berukuran 0,2 cm.
  4. Terdapat luka lecet pada dada atas sebelah kiri, berukuran panjang 4 cm dan lebar 1 cm.
  5. Terdapat luka lecet pada jidat sebelah kiri, bentuk bulat tidak teratur, dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar luka 2 cm.
  6. Terdapat luka robek pada lengan bawah tangan sebelah kanan, setelah dirapatkan panjang luka berukuran 5 cm dan lebar 1 cm.

Kesimpulan

Pada pemeriksaan diketahui korban seorang laki-laki berusia tujuh puluh tahun, datang dalam keadaan sadar, keadaan umum tampak sakit sedang dan lemas, ditemukan sejumlah luka terbuka pada wajah bagian kiri, telapak tangan kiri, daun telinga sebelah kiri dan lengan bagian bawah sebelah kanan. Kemudian terapat pula beberapa luka lecet pada jidat sebelah kiri, dada atas sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam. Perlukaan tersebut tidak menyebabkan kecacatan namun dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan/ aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa DEMSI LAMBANAUNG alias DEMSI, pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Molobog Barat,  Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan,” terhadap Korban Frets Dandel, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekitar Pukul 03.45 Wita, pada saat itu Terdakwa baru selesai minum minuman keras seorang diri di gubuk milik Terdakwa yang terletak di Tuyuntungon, Desa Molobog Barat. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki keluar dari gubuk tersebut dengan membawa sebuah parang yang di pegang menggunakan tangan kanan. Kemudian pukul 03.55 Wita Terdakwa tiba di depan rumah milik Korban yang beralamat di Kampung Desa Molobog Barat, pada saat itu Terdakwa berteriak di depan rumah Korban, akan tetapi Korban saat itu tidak keluar dari rumah Korban sehingga Terdakwa melakukan perusakan di rumah Korban dengan cara memecahkan kaca jendela rumah Korban, kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki melewati jalan raya dengan tujuan hendak pergi ke kebun milik Terdakwa, pada saat itu Terdakwa melihat Korban berada di halaman samping rumah Saksi Kristofel Sineri, sehingga Terdakwa langsung mengejar Korban dan Korban pun langsung berlari pada saat itu Korban sempat terjatuh dan tersungkur di tanah sehingga Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegang tangan kanan Terdakwa ke arah kepala Korban dan mengenai pipi kiri serta telinga Korban menyebabkan pipi kiri dan telinga Korban mengalami luka robek, selanjutnya Terdakwa mengayunkan kembali parang tersebut secara membabi buta sehingga pada saat itu Korban berusaha menahan ayunan parang dari Terdakwa dengan menggunakan tangan Korban yang menyebabkan lengan bawah tangan kanan Korban mengalami luka robek dan telapak tangan sebelah kiri korban mengalami luka robek. Selanjutnya Terdakwa yang masih memegang parang mengelilingi korban yang saat itu sudah terbaring di tanah, kemudian datang saksi Kristofel Sineri dan Saksi Hafrey Kendung yang langsung mendorong Terdakwa menggunakan kayu sehingga Terdakwa menjauh sambil mengatakan “saya minta maaf saya sudah salah,” kemudian Terdakwa langsung pergi dan meletakkan parang tersebut di pohon jeruk yang berada di halaman warga.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Korban menggunakan sebilah parang yang terbuat dari besi berujung melengkung di salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu di cat warna coklat dengan panjang keseluruhan 62 cm dengan panjang gagang 15 cm, panjang parang 47 cm dan lebar 5 cm.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400/D.04/DINKES.PKM.N.04/VER/265/XII/2025 tanggal 07 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sazida Subetan, dokter pada UPTD Puskesmas Nuangan, telah memeriksa seorang lelaki bernama Frets Dansel yang pada pokoknya menerangkan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Terdapat luka terbuka atau luka robek, dasar otot dan setelah dirapatkan panjang luka berukuran 10 cm dan lebar luka berukuran 2 cm.
  2. Terdapat luka terbuka atau luka robek di telapak tangan sebelah kiri. Dasar otot dan setelah dirapatkan panjang luka berukuran 6 cm dan lebar luka berukuran 2 cm.
  3. Terdapat luka robek didaun telinga sebelah kiri berukuran 3 cm dan lebar luka berukuran 0,2 cm.
  4. Terdapat luka lecet pada dada atas sebelah kiri, berukuran panjang 4 cm dan lebar 1 cm.
  5. Terdapat luka lecet pada jidat sebelah kiri, bentuk bulat tidak teratur, dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar luka 2 cm.
  6. Terdapat luka robek pada lengan bawah tangan sebelah kanan, setelah dirapatkan panjang luka berukuran 5 cm dan lebar 1 cm.

Kesimpulan

Pada pemeriksaan diketahui korban seorang laki-laki berusia tujuh puluh tahun, datang dalam keadaan sadar, keadaan umum tampak sakit sedang dan lemas, ditemukan sejumlah luka terbuka pada wajah bagian kiri, telapak tangan kiri, daun telinga sebelah kiri dan lengan bagian bawah sebelah kanan. Kemudian terapat pula beberapa luka lecet pada jidat sebelah kiri, dada atas sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam. Perlukaan tersebut tidak menyebabkan kecacatan namun dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan/ aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya