| Petitum |
P R I M A I R ;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah pekarangan/kintal seluas ± 342 M?2; beserta bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Dusun I Desa Toluaya, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Sesuai SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN Nomor : 477/295/2006/ VII/2025. Tertanggal Toluaya, 21 Juli 2025 yang batas-batasnya :
Utara berbatasan dengan tanah milik David Suma.
Timur berbatasan dengan Jalan raya.
Selatan berbatasan dengan tanah milik Abadi Yusuf.
Adalah milik sah Penggugat.
3. Menyatakan Tanah Objek Sengketa berupa Sebidang tanah pekarangan/kintal seluas ± 70,45 M?2;, beserta bangunan rumah makan “MIRANDA” diatasnya, yang terletak di Dusun I Desa Toluaya, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. yang batas-batas tanahnya :
Utara berbatasan dengan tanah milik Brigitha Gobel.
Timur berbatasan dengan Jalan raya.
Selatan berbatasan dengan tanah milik Abadi Yusuf.
Barat berbatasan dengan tanah dan rumah milik Brigitha Gobel.
Adalah Tanah milik Penggugat bagian dari Tanah yang disebutkan dalam SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN Nomor : 477/295/2006/ VII/2025. Tertanggal Toluaya, 21 Juli 2025.
5. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat jika tidak maka dilakukan upaya hukum paksa ( Eksekusi ) atas bantuan POLRI dan TNI ;
7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian secara materil sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan kerigian secara Immateriil sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) keterlambatan keluar dari Tanah Objek Sengketa terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbul Verzet, Banding, ataupun Kasasi. (uit voerbaar bij voorraad) ;
10. Menghukum kepada Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini ;
11. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain : Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).
|