Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2025/PN Ktg Brigitha Gobel Nurlanda Gobel alias Tuyeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Brigitha Gobel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibrahim Podomi, SHBrigitha Gobel
2PRAYOGI ARYOVANDRI PODOMI SHBrigitha Gobel
Tergugat
NoNama
1Nurlanda Gobel alias Tuyeng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Amir Minabari SH, MHNurlanda Gobel alias Tuyeng
2MOHAMAD ANWARI MONOARFA, S.H.Nurlanda Gobel alias Tuyeng
Turut Tergugat
NoNama
1Selvia Gobel alias Iyeng
2Sangadi/Kepala Desa Toluaya, Kecamatan Bolaang Uki
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  ;
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya  ;


2.    Menyatakan  Penggugat  adalah  pemilik sah sebidang tanah pekarangan/kintal    seluas ± 342 M?2; beserta  bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Dusun I  Desa Toluaya, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.  Sesuai  SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN  Nomor :  477/295/2006/ VII/2025.  Tertanggal  Toluaya, 21  Juli 2025 yang batas-batasnya  :
Utara  berbatasan  dengan  tanah  milik  David Suma.
Timur  berbatasan  dengan Jalan raya.
Selatan  berbatasan  dengan  tanah milik  Abadi Yusuf.
Adalah  milik sah  Penggugat.
3.    Menyatakan  Tanah Objek Sengketa  berupa  Sebidang tanah pekarangan/kintal seluas ± 70,45 M?2;, beserta bangunan rumah makan  “MIRANDA” diatasnya, yang terletak di Dusun I  Desa Toluaya, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. yang batas-batas tanahnya  :
    Utara  berbatasan  dengan  tanah  milik  Brigitha Gobel.
    Timur  berbatasan  dengan Jalan raya.
    Selatan  berbatasan  dengan  tanah milik  Abadi Yusuf.
    Barat  berbatasan dengan  tanah dan rumah milik  Brigitha Gobel.
    Adalah  Tanah milik Penggugat  bagian dari Tanah yang disebutkan dalam  SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN  Nomor :  477/295/2006/ VII/2025.  Tertanggal  Toluaya, 21  Juli 2025.
5.    Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;    
6.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat  jika tidak maka dilakukan upaya hukum paksa                  ( Eksekusi )  atas  bantuan POLRI dan TNI ;
7.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian  secara materil  sebesar  Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)  dan kerigian secara Immateriil  sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)  kepada Penggugat ;
8.    Menghukum kepada  Tergugat untuk membayar  uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)  keterlambatan keluar  dari Tanah Objek Sengketa  terhitung sejak putusan perkara ini  berkekuatan hukum tetap  (inkracht van gewijsde) ;
9.    Menyatakan  putusan perkara ini  dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbul Verzet, Banding, ataupun Kasasi.  (uit voerbaar bij voorraad) ;
10.    Menghukum  kepada  Turut Tergugat 1  dan Turut Tergugat 2  untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini  ;


11.    Menghukum kepada  Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR  ;
Apabila  Pengadilan Negeri Kotamobagu  berpendapat lain  :  Mohon Putusan yang seadil-adilnya    ( Ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak