| Dakwaan |
|
C.
|
DAKWAAN
PERTAMA
|
|
|
----- Bahwa terdakwa STIVANO ARUBEN pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang tahun 2025, bertempat di Desa Molobong Barat Kecamatan Motongkad Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang dengan Kekerasaan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak REGINA JULAIKA PUTRI R. MAMONTO bersetubuh dengannya” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa menjemput Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, menggunakan sepeda motor untuk mengantarnya pulang ke Desa Molobong Barat. Di tengah perjalanan, Terdakwa beberapa kali memegang alat kelamin Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto meskipun Anak korban telah menolak. Tak hanya itu, terdakwa menghentikan kendaraannya untuk buang air kecil, lalu secara sengaja memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekita pukul 15.00 Wita setelah sampai di rumah. Kejadian pertama bermula terdakwa meminjamkan ponsel kepada Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto yang sedang duduk di sofa setelah makan, lalu terdakwa memanggil Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto ke dapur “REGINA SINI DULU” (Regina kesini), namun setibanya di depan kamar mandi, Terdakwa langsung menarik Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto dan menodongkan sebilah pisau sambil mengancam, “JANGAN BILANG PA NGANA PE MAMA JANGAN SATU KALI NGANA DENG NGANA PE MAMA KITA MO BUNUNG” (Jangan bilang ke mama kamu atau kamu dengan mama kamu akan saya bunuh). Terdakwa kemudian menarik Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto ke dalam kamar mandi memeluk dan melepas celana dalam yang dikenakan Anak Korban, lalu Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto berteriak mengatakan, “JANGAN KITA NIMAU” (Jangan aku tidak mau), namun terdakwa menutup mulut serta menutup mata Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto dari belakang sambil mengatakan, “BADIAM” (Diam), lalu memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto selama kurang lebih 1 (satu) jam, hingga Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto merasakan sakit. Usai melakukan perbuatanya, terdakwa menyuruh Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto keluar sambil berkata, “JANGAN BILANG KE NGANA PE MAMA”, ketika setelah berada di kamar Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto melihat celana dalamnya telah berlumuran darah serta mengalami rasa sakit saat buang air kecil;
- Bahwa masih pada tanggal dan hari yang sama pada pukul 23.00 Wita kejadian kedua, saat Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto sedang menggoreng pisang di dapur bersama terdakwa, di mana terdakwa meminjamkan ponselnya sehingga Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto duduk menonton di kursi dapur, namun kemudian terdakwa menghampiri dan duduk di samping Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto sambil mengatakan “REGINA MARIJO BEKING ULANG” (Regina ayo buat lagi). Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto menolak dengan mengatakan “KITA NIMAU” (Aku tidak mau), kemudian terdakwa mengancam dengan mengatakan “KITA MO AMBE ULANG TU PISO” (Saya akan mengambil kembali pisau itu) yang membuat Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto terdiam karna merasa takut, lalu terdakwa memeluk, serta menutup mulut dan mencium mulut Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto. Selanjutnya, Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto diangkat ke pangkuan Terdakwa yang kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan mencoba memasukkan ke dubur Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, sementara jari telunjuk kiri terdakwa dimasukkan ke alat kelamin Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto secara berulang kali, hingga terdakwa membaringkan Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, membuka celana Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, dan terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto dan mengoyangkan pinggul terdakwa keatas dan kebawah selama hampir 30 menit hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengeluarkan sebilah pisau besi putih untuk kembali mengancam Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto dengan kalimat “JANG MAU LAPOR PA NGANA PE MAMA, JANG KITA MO BUNUNG SATU KALI DENG NGANA PE MAMA” (Jangan lapor ke mama kamu, jangan saya mau bunuh sekalian dengan mama kamu), yang kemudian membuat Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto turun dari pangkuan terdakwa dan segera menuju ruang tamu untuk tidur di samping ibunya;
- Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto Bersama terdakwa berada dalam dapur lalu terdakwa tiba-tiba memeluk Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto dari belakang sambil mencium bibir Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, akan tetapi Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto langsung melepaskan diri dan lari meninggalkan terdakwa;
- Selanjutnya kejadian ketiga Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, sesampainya di rumah setelah pulang kerja, terdakwa melihat Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto sedang tertidur di kamar dengan mengenakan daster, lalu terdakwa secara diam-diam membuka celana dalam Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto yang sedang terlelap tersebut. Terdakwa kemudian melepaskan seluruh pakaiannya dan langsung menindih tubuh Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto serta memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, sebelum akhirnya terdakwa mengenakan kembali pakaiannya dan tidur di samping Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto. Keesokan harinya saat terbangun, Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto merasa kaget mendapati terdakwa sudah tidur di sampingnya dan segera menuju kamar mandi untuk mandi, namun Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto menemukan di mana dirinya sudah tidak mengenakan celana dalam dan Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto mendapati celana dalam yang dia gunakan semalam sudah berada di tempat pakaian kotor dekat toilet dalam keadaan sobek serta terdapat bercak darah;
- Bahwa terdakwa melakukan persetuban terhadap Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto sebanyak 3 Kali;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7110-LT-05112015-0018, menerangkan pada tanggal 17 Juni 2014 telah lahir di Bolaang Mongondow Timur, Anak Korban REGINA JULAIKA R. MAMONTO, dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs.HJ. RUSMIN MOKOAGOW, pada saat terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Korban REGINA JULAIKA R. MAMONTO berumur 10 (sepuluh) tahun;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 800/D.04/DINKESPKM.05/001238/XI/2025 tanggal Tutuyan 28 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Olvie Oktovia Bahrun, hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban, yaitu :
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, emosi tenang, sikap selama pemeriksaan cukup membantu
- Penampilan bersih, pakaian rapi dan tanpa robekan
- Riwayat perkembangan seksual sesuai umur
- Pada tubuh korban tidak di temukan luka
- Pada pemeriksaan alat kelamin :
- Bagian Luar : tidak ada luka, tidak ada darah, tidak ada lendir dan atau cairan lain pada permukaan alat kelamin
- Selaput dara : terdapat robekan lama sesuai dengan arah jam empat, enam dan tujuh
- Liang senggama : tidak ada kelainan
- Mulut dan leher Rahim : tidak dilakukan pemeriksaan
- Pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan
- Barang bukti yang di serahkan kepada polisi tidak ada
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban Perempuan yang menurut keterangan penyidik berusia sebelas tahun, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Pada bagian luar tidak ditemukan luka, darah, lendir dan atau cairan lain di permukaan kulit kelamin. Pada selaput dara ditemukan tidak utuh dan terdapat robekan lama sesuai dengan arah jam empat, enam, tujuh.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 44 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------
|
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa STIVANO ARUBEN pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang tahun 2025, bertempat di Desa Molobong Barat Kecamatan Motongkad Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yakni terdakwa lakukan terhadap Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa menjemput Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, menggunakan sepeda motor untuk mengantarnya pulang ke Desa Molobong Barat. Di tengah perjalanan, Terdakwa beberapa kali memegang alat kelamin Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto meskipun Anak korban telah menolak. Tak hanya itu, terdakwa menghentikan kendaraannya untuk buang air kecil, lalu secara sengaja memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekita pukul 15.00 Wita setelah sampai di rumah. Kejadian pertama bermula terdakwa meminjamkan ponsel kepada Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto yang sedang duduk di sofa setelah makan, lalu terdakwa memanggil Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto ke dapur “REGINA SINI DULU” (Regina kesini), namun setibanya di depan kamar mandi, Terdakwa langsung menarik Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto dan menodongkan sebilah pisau sambil mengancam, “JANGAN BILANG PA NGANA PE MAMA JANGAN SATU KALI NGANA DENG NGANA PE MAMA KITA MO BUNUNG” (Jangan bilang ke mama kamu atau kamu dengan mama kamu akan saya bunuh). Terdakwa kemudian menarik Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto ke dalam kamar mandi memeluk dan melepas celana dalam yang dikenakan Anak Korban, lalu Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto berteriak mengatakan, “JANGAN KITA NIMAU” (Jangan aku tidak mau), namun terdakwa menutup mulut serta menutup mata Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto dari belakang sambil mengatakan, “BADIAM” (Diam), lalu memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto selama kurang lebih 1 (satu) jam, hingga Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto merasakan sakit. Usai melakukan perbuatanya, terdakwa menyuruh Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto keluar sambil berkata, “JANGAN BILANG KE NGANA PE MAMA”, ketika setelah berada di kamar Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto melihat celana dalamnya telah berlumuran darah serta mengalami rasa sakit saat buang air kecil;
- Bahwa masih pada tanggal dan hari yang sama pada pukul 23.00 Wita kejadian kedua, saat Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto sedang menggoreng pisang di dapur bersama terdakwa, di mana terdakwa meminjamkan ponselnya sehingga Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto duduk menonton di kursi dapur, namun kemudian terdakwa menghampiri dan duduk di samping Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto sambil mengatakan “REGINA MARIJO BEKING ULANG” (Regina ayo buat lagi). Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto menolak dengan mengatakan “KITA NIMAU” (Aku tidak mau), kemudian terdakwa mengancam dengan mengatakan “KITA MO AMBE ULANG TU PISO” (Saya akan mengambil kembali pisau itu) yang membuat Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto terdiam karna merasa takut, lalu terdakwa memeluk, serta menutup mulut dan mencium mulut Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto. Selanjutnya, Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto diangkat ke pangkuan Terdakwa yang kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan mencoba memasukkan ke dubur Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, sementara jari telunjuk kiri terdakwa dimasukkan ke alat kelamin Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto secara berulang kali, hingga terdakwa membaringkan Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, membuka celana Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, dan terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto dan mengoyangkan pinggul terdakwa keatas dan kebawah selama hampir 30 menit hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengeluarkan sebilah pisau besi putih untuk kembali mengancam Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto dengan kalimat “JANG MAU LAPOR PA NGANA PE MAMA, JANG KITA MO BUNUNG SATU KALI DENG NGANA PE MAMA” (Jangan lapor ke mama kamu, jangan saya mau bunuh sekalian dengan mama kamu), yang kemudian membuat Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto turun dari pangkuan terdakwa dan segera menuju ruang tamu untuk tidur di samping ibunya;
- Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto Bersama terdakwa berada dalam dapur lalu terdakwa tiba-tiba memeluk Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto dari belakang sambil mencium bibir Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, akan tetapi Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto langsung melepaskan diri dan lari meninggalkan terdakwa;
- Selanjutnya kejadian ketiga Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, sesampainya di rumah setelah pulang kerja, terdakwa melihat Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto sedang tertidur di kamar dengan mengenakan daster, lalu terdakwa secara diam-diam membuka celana dalam Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto yang sedang terlelap tersebut. Terdakwa kemudian melepaskan seluruh pakaiannya dan langsung menindih tubuh Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto serta memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto, sebelum akhirnya terdakwa mengenakan kembali pakaiannya dan tidur di samping Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto. Keesokan harinya saat terbangun, Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto merasa kaget mendapati terdakwa sudah tidur di sampingnya dan segera menuju kamar mandi untuk mandi, namun Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto menemukan di mana dirinya sudah tidak mengenakan celana dalam dan Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto mendapati celana dalam yang dia gunakan semalam sudah berada di tempat pakaian kotor dekat toilet dalam keadaan sobek serta terdapat bercak darah;
- Bahwa terdakwa melakukan persetuban terhadap Anak Regina Julaika Putri R. Mamonto sebanyak 3 Kali;
- Bahwa pada kejadian pertama dan kedua Tersangka selalu meminjamkan handphone (HP) kepada Anak Korban untuk menarik perhatian dan membuat korban nyaman sebelum melakukan Tindakan persetubuhan tersebut;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7110-LT-05112015-0018, menerangkan pada tanggal 17 Juni 2014 telah lahir di Bolaang Mongondow Timur, Anak Korban REGINA JULAIKA R. MAMONTO, dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs.HJ. RUSMIN MOKOAGOW, pada saat terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Korban REGINA JULAIKA R. MAMONTO berumur 10 (sepuluh) tahun;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 800/D.04/DINKESPKM.05/001238/XI/2025 tanggal Tutuyan 28 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Olvie Oktovia Bahrun, hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban, yaitu :
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, emosi tenang, sikap selama pemeriksaan cukup membantu
- Penampilan bersih, pakaian rapi dan tanpa robekan
- Riwayat perkembangan seksual sesuai umur
- Pada tubuh korban tidak di temukan luka
- Pada pemeriksaan alat kelamin :
- Bagian Luar : tidak ada luka, tidak ada darah, tidak ada lendir dan atau cairan lain pada permukaan alat kelamin
- Selaput dara : terdapat robekan lama sesuai dengan arah jam empat, enam dan tujuh
- Liang senggama : tidak ada kelainan
- Mulut dan leher Rahim : tidak dilakukan pemeriksaan
- Pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan
- Barang bukti yang di serahkan kepada polisi tidak ada
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban Perempuan yang menurut keterangan penyidik berusia sebelas tahun, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Pada bagian luar tidak ditemukan luka, darah, lendir dan atau cairan lain di permukaan kulit kelamin. Pada selaput dara ditemukan tidak utuh dan terdapat robekan lama sesuai dengan arah jam empat, enam, tujuh.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang sebagaimana pidananya mengacu kepada Pasal 473 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 44 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------- |