Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa OKTARI HIPPI Als. IKI pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat kompleks dayanan yang beralamat di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal hari yang sudah tidak diingat lagi terdakwa dihubungi oleh pamannya yang bernama ILANG menanyakan terkait dengan apakah terdakwa memiliki narkotika jenis shabu-shabu atau tidak apabila ada pamannya akan membeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun pada saat itu terdakwa sedang tidak memiliki narkotika jenis shabu-shabu sehingga terdakwa mengatakan akan mencarikan untuk pamannya.
- Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu namun pada saat itu saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) sedang tidak memiliki stok narkotika jenis shabu-shabu namun akan menghubungi terdakwa apabila sudah ada narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita saksi DARWIN YASTAP (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui telefon Vidio dengan mengatakan bahwa saksi DARWIN YASTAP (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah memiliki stok narkotika jenis shabu-shabu dengan harga Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa menawarnya dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi DARWIN YASTAP (terdakwa dalam berkas terpisah) mengiyakan tawaran terdakwa sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG yang mana untuk pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke akun Dana milik M. RIZAL Als. UNEN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nomor 0853-6694-8769 kemudian terdakwa langsung melakukan pembayaran dan penyerahan narkotika jenis shabu-shabu dilakukan di kos milik saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di kampung baru, Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu sehingga pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa di telfon oleh DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) bahwa sudah barada di tempat kos kemudian terdakwa menuju ke sana setelah sampai disana saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut terbungkus dengan kertas tisu warna putih kemudian terdakwa kembali ketemoat kerjanya yaitu di Kantor BRI Cabang Kotamobagu kemudian sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian terdakwa menghubungi saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk datang kerumahnya yang beralamat di Kampung baru, kelurahan kotamobagu, kota kotamobagu dengan tujuan untuk sama-sama mengkomsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut bersama-sama.
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 16.30 Wita saksi MOVAN ABRAHAM, saksi HERYANTO ADIRMAN dan saksi PUTRA ARDIANSYA OLII sedang melaksanakan tugas kepolisian disekitar wilayah kelurahan gogagoman tepatnya di kompleks dayanan disana para saksi melihat terdakwa bersama dengan saksi INDIKA MOKODONGAN sedang berboncengan mengendarai sepeda motor saat itu para saksi mencurigai karena terlihat terdakwa bersama dengan saksi INDIKA MOKODONGAN dalam keadaan mabuk sehingga para saksi memberhentikan terdakwa dengan saksi INDIKA MOKODONGAN kemudian dilakukan introgasi namun jawaban dari terdakwa terlihat seperti kebingungan kemudian para saksi melakukan pemeriksaan badan, ditemukan pada kantong celana sebelah kiri terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus tisu yang diikat dengan lakban berwarna coklat kemudian terdakwa diamankan oleh para saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:150/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditanda tangani oleh HERDIAN SAPUTRA, S.Si dan JOSUA TAMPARA, S.Si selaku pemeriksa yang diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd. selaku Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan hasil barang bukti dengan nomor 141/2025/NF berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika tanggal 16 April 2025 dengan kesimpulan kantong plastik bening diduga shabu-shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
- Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa seizin dari pihak yang berwenang
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika tanggal 21 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh TESSY JENNY Y KAPOYOS selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotamobagu menerangkan bahwa 1 (satu) peket plastik kecil berwarna bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
----- Perbuatan terdakwa OKTARI HIPPI Als. IKI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
--------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa OKTARI HIPPI Als. IKI pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di tempat tinggal terdakwa yang beralamat Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal hari yang sudah tidak diingat lagi terdakwa dihubungi oleh pamannya yang bernama ILANG menanyakan terkait dengan apakah terdakwa memiliki narkotika jenis shabu-shabu atau tidak apabila ada pamannya akan membeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun pada saat itu terdakwa sedang tidak memiliki narkotika jenis shabu-shabu sehingga terdakwa mengatakan akan mencarikan untuk pamannya.
- Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu namun pada saat itu saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) sedang tidak memiliki stok narkotika jenis shabu-shabu namun akan menghubungi terdakwa apabila sudah ada narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita saksi DARWIN YASTAP (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui telefon Vidio dengan mengatakan bahwa saksi DARWIN YASTAP (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah memiliki stok narkotika jenis shabu-shabu dengan harga Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa menawarnya dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi DARWIN YASTAP (terdakwa dalam berkas terpisah) mengiyakan tawaran terdakwa sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG yang mana untuk pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke akun Dana milik M. RIZAL Als. UNEN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nomor 0853-6694-8769 kemudian terdakwa langsung melakukan pembayaran dan penyerahan narkotika jenis shabu-shabu dilakukan di kos milik saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di kampung baru, Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu sehingga pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa di telfon oleh DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) bahwa sudah barada di tempat kos kemudian terdakwa menuju ke sana setelah sampai disana saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut terbungkus dengan kertas tisu warna putih kemudian terdakwa kembali ketemoat kerjanya yaitu di Kantor BRI Cabang Kotamobagu kemudian sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian terdakwa menghubungi saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk datang kerumahnya yang beralamat di Kampung baru, kelurahan kotamobagu, kota kotamobagu dengan tujuan untuk sama-sama mengkomsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi DARWIN YASTAP Als. ATENG (terdakwa dalam berkas terpisah) menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut bersama-sama.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:150/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditanda tangani oleh HERDIAN SAPUTRA, S.Si dan JOSUA TAMPARA, S.Si selaku pemeriksa yang diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd. selaku Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan hasil barang bukti dengan nomor 141/2025/NF berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika tanggal 16 April 2025 dengan kesimpulan kantong plastik bening diduga shabu-shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
- Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa seizin dari pihak yang berwenang
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika tanggal 21 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh TESSY JENNY Y KAPOYOS selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotamobagu menerangkan bahwa 1 (satu) peket plastik kecil berwarna bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
----- Perbuatan terdakwa OKTARI HIPPI Als. IKI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - |