Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G/2026/PN Ktg 1.Neri Pomo
2.Maldi Papene
3.Novrianti Andale
Salmariam Andale Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Neri Pomo
2Maldi Papene
3Novrianti Andale
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Anwari Monoarfa S.HNeri Pomo
2Mohamad Anwari Monoarfa S.HMaldi Papene
3Mohamad Anwari Monoarfa S.HNovrianti Andale
Tergugat
NoNama
1Salmariam Andale
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Steven Walangitan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan rincian:
    • Kerugian materiil sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
    • Kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    • Sehingga total keseluruhan ganti rugi sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum seperti verzet, banding, maupun kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak