| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan rincian:
- Kerugian materiil sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Sehingga total keseluruhan ganti rugi sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum seperti verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |