Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Ktg 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.TESALONIKA CLARA RORINGPANDEY, S.H.
3.MARTA ANASTASIA SILABAN, S.H.
MOHAMAD AFDHAL AMIR HAIRUDIN KADJE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 441/P.1.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2TESALONIKA CLARA RORINGPANDEY, S.H.
3MARTA ANASTASIA SILABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD AFDHAL AMIR HAIRUDIN KADJE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUHARIYANTO YAHYA, SHMOHAMAD AFDHAL AMIR HAIRUDIN KADJE
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Register Perkara : PDM-01/P.1.19/Eoh.2/02/2026

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MOHAMAD AFDHAL AMIR HAIRUDIN KADJE

Nomor Identitas

:

7108043112030001

Tempat Lahir

:

Kotamobagu

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun /31 Desember 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Bolangitang II, Kec. Bolangitang Barat, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

Madrasa Aliyah (MA)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

2.

Penahanan

  • Penyidik
  • Penuntut Umum

:

:

:

 

Tidak dilakukan penahanan

Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d tanggal 23 Februari 2026

 

C. DAKWAAN

 

Bahwa Terdakwa MOHAMAD AFDHAL AMIR HAIRUDIN KADJE pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di depan Rumah Terdakwa di Desa Bolangitang II Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan " Setiap orang yang melakukan penganiayaan” terhadap Korban HANS PUA yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas berawal ketika Korban HANS PUA (selanjutnya disebut Korban) sedang berada di rumah Korban bertempat di Desa Bolangitang II, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mendengar suara keributan dimana suara keributan tersebut yakni istri serta anak Korban yaitu Saksi RAIHAN SAINUN dan Saksi INDIRA PUA yang sedang terlibat perkelahian di depan rumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Korban.
  • Bahwa selanjutnya ketika Korban mencoba ingin melerai perkelahian tersebut kemudian Terdakwa datang dari arah belakang Korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan tangan sebebelah kiri dalam keadaan terkepal yang mengena pada bagian belakang kepala sebelah kanan serta bahu sebelah kiri Korban dan mengakibatkan Korban jatuh tersungkur ke tanah yang terdapat bebatuan material fondasi sehingga pada tangan Korban terdapat luka gores.
  • Bahwa akibat peristiwa penganiayaan yang Korban alami tersebut menjadikan halangan bagi Korban untuk melakukan aktifitas/pekerjaan selama beberapa hari karena akibat penganiayaan tersebut beberapa bagian tubuh Saksi korban seperti kepala, bahu serta tangan Korban  mengalami sakit.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : PKM.BO/BMU/320/2025 yang ditanda tangani oleh dr. Paramitha Wijaya, dokter pada UPTD PUSKESMAS BOROKO Kecamatan Kaidipang Kab. Bolaang Mongondow Utara, tanggal 04 April 2025, bertempat di UPTD PUSKESMAS BOROKO Kecamatan Kaidipang Kab. Bolaang Mongondow Utara telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban HANS PUA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pada kepala sisi belakang kanan terdapat bengkak berwarna kulit disertai nyeri tekan dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter.
  2. Pada bahu kiri bagian atas terdapat luka gores berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
  3. Pada telapak tangan kanan terdapat luka gores dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter
  4. Pada tulang pipi kiri terdapat luka gores berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Kesimpulan :

Terdapat bengkak di bagian kepala sisi belakang kanan disertai nyeri penekanan, luka gores pada baha kiri, telapak tangan kanan dan tulang pipi kiri di sebabkan karena Kekerasan Benda Tumpul.

 

--------------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------

             

 

         Boroko, 04 Februari 2026  

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

TESALONIKA CLARA RORINGPANDEY, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya