Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Ktg PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu 1.Fadel Talango
2.Mirawati Lawing
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu
Tergugat
NoNama
1Fadel Talango
2Mirawati Lawing
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.275.700,00
Petitum
  1. PETITUM
  2. PRIMAIR
  3. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA (SALE AND LEASEBACK) Nomor 04541125000391 Tanggal 21 April 2025 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  5. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

Merk / Type       : TOYOTA AGYA.G 1.0 BENSIN MT        

No. Rangka        : MHKA4DA3JFJ063047

No. Mesin           : 1KRA193970

Warna               : PUTIH

Tahun               : 2015

No. Polisi           : DM 1526 AI

Adalah Sah Milik PENGGUGAT Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA (SALE AND LEASEBACK) Nomor 04541125000391 Tanggal 21 April 2025, beserta dengan segala lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan TERGUGAT I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA (SALE AND LEASEBACK) Nomor 04541125000391 Tanggal 21 April 2025 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada PENGGUGAT ;
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA (SALE AND LEASEBACK) Nomor 04541125000391 Tanggal 21 April 2025 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 58.275.700.- (lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp.1.777.500 X 31 sisa tenor angsuran     = Rp.55.102.500
  • Denda keterlambatan s.d Tanggal 04 Februari 2026              = Rp.  3.173.200 +

                                                              TOTAL                   = Rp.58.275.700

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila TERGUGAT I tidak melakukan pembayaran total utang kepada PENGGUGAT sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka menghukum TERGUGAT I untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada PENGGUGAT

secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik PENGGUGAT dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type       : TOYOTA AGYA.G 1.0 BENSIN MT        

No. Rangka        : MHKA4DA3JFJ063047

No. Mesin           : 1KRA193970

Warna               : PUTIH

Tahun               : 2015

No. Polisi           : DM 1526 AI

  1. Menyatakan menurut hukum apabila TERGUGAT I tidak membayar seluruh total utang kepada PENGGUGAT sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik PENGGUGAT sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) maka putusan dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak