| Dakwaan |
Bahwa terdakwa, Pr. LITNAWATI PAPUTUNGAN, pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekitar Pukul 07.00 wita di Desa Poyowa Besar Satu, Kec. Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban, Pr. LIRA INDAH LESTARI GILALOM. Penganiayaan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, Pr. LIRA INDAH LESTARI GILALOM
- Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Pr. LIRA INDAH LESTARI GILALOM, dengan cara menarik tangan kanan dari Pr. LIRA INDAH LESTARI GILALOM dengan menggunakan tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa menampar wajah sebelah kiri dan kanan dari Pr. LIRA INDAH LESTARI GILALOM;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban, Pr. LIRA INDAH LESTARI GILALOM mengalami kemerahan dan rasa sakit pada wajah sebelah kiri dan memar dengan ukuran 3cm x 3cm. |