| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama,tanggal dan tahun kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor. 7108-LT-22102025-0006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tertanggal 22 Oktober 2025 dari nama asal RIANA PONAMON diubah menjadi MARYANTI PONAMON, dan tanggal lahir 05 Januari 1982 diubah menjadi 09 Januari 1981;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama,tanggal, dan tahun kelahiran Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian nama,tanggal dan tahun kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran nomor. 7108-LT-22102025-0006, tanggal 22 Oktober 2025;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |