Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.RIZKA ANDINI PURWANTI
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
EDWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2547/P.1.12/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKA ANDINI PURWANTI
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa EDWIN, pada sekitar bulan Mei 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 03 Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni dan Juli tahun 2026, bertempat di rumah/tempat tinggal Terdakwa di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan April 2026, Terdakwa dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seorang yang bernama ARMAN yang berada di Makassar dan ditawari untuk menjual Narkotika jenis sabu. Ketika Terdakwa menyampaikan tidak mempunyai modal, lelaki ARMAN mengatakan bahwa Terdakwa tidak perlu menyediakan modal dan cukup menyetorkan hasil penjualan setelah barang habis, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah Terdakwa menyetujui penawaran tersebut, lelaki WAWAN datang ke rumah Terdakwa di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu dan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Penyerahan oleh lelaki WAWAN kepada Terdakwa kemudian berlangsung beberapa kali, yaitu sekitar bulan April 2026 sebanyak 6 (enam) paket, sekitar bulan Mei 2026 sebanyak 6 (enam) paket, pada kesempatan lain dalam bulan Mei 2026 sebanyak 6 (enam) paket, sekitar bulan Juni 2026 sebanyak 11 (sebelas) paket, dan sekitar bulan Juli 2026 sebanyak 11 (sebelas) paket;
  • Bahwa dari Narkotika jenis sabu yang diterima tersebut, Terdakwa kemudian menjual Narkotika jenis sabu kepada lelaki ELDAD HARYONO MODALI (dalam perkara penuntutan secara terpisah) kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali, yaitu sekitar bulan Mei 2026 masing-masing dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), serta sekitar bulan Juli 2026 masing-masing dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa untuk beberapa transaksi tersebut lelaki ELDAD HARYONO MODALI datang langsung ke rumah Terdakwa dan melakukan pembayaran secara tunai, sedangkan untuk transaksi terakhir sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa paket yang terakhir dibeli oleh saksi ELDAD HARYONO MODALI telah digabungkan oleh Terdakwa dari 2 (dua) paket menjadi 1 (satu) paket;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026, setelah lelaki ELDAD HARYONO MODALI diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya diperoleh dari Terdakwa, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 Wita, Terdakwa keluar dari rumah setelah dihubungi oleh lelaki ELDAD HARYONO MODALI, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat itu ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan Terdakwa yang menurut keterangan Terdakwa akan diserahkan kepada saksi ELDAD HARYONO MODALI, kemudian dari dalam rumah Terdakwa ditemukan lagi 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian dinding kamar dan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam dompet milik Terdakwa;
  • Bahwa keseluruhan Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut berjumlah 8 (delapan) paket dengan berat netto keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. Terdakwa menerangkan bahwa 8 (delapan) paket tersebut merupakan sisa dari 11 (sebelas) paket yang sebelumnya diterima dari lelaki WAWAN, sedangkan dari 3 (tiga) paket lainnya, 2 (dua) paket telah dijual kepada saksi ELDAD HARYONO MODALI dan 1 (satu) paket telah digunakan atau dikonsumsi oleh Terdakwa;
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 paket yang ditemukan saat mengamankan terdakwa dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang CPS Datoe Banangkang dengan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang di duga Narkotika Jenis Sabu Nomor : 166/60565/2026 tanggal 04 Juli 2026 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 396/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026, sampel kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0268 (nol koma nol dua enam delapan) gram dan nomor barang bukti 300/2026/NF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, terbukti mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor: PUN/10/VII/2026/Klinikpratama tanggal 06 Juli 2026 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap EDWIN pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 Pukul 16.25 WITA yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. I MADE BIMANTARA dengan hasil sebagai berikut : Ganja: Negatif (-), Methamphetamine : Negatif (-), Cocain: Negatif (-) Morphin: Negatif (-), Amphetamine : Positif (+), Bzd: Negatif (-);
  • Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu Tersangka a.n EDWIN yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow, disimpulkan hasil asesmen sebagai berikut:
    • Bahwa tersangka a.n Edwin merupakan Penyalah Guna Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan pola pemakaian situasional kategori ringan, didiagnosis Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15.1);
    • Bahwa tersangka a.n Edwin didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika

Tim asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten memberikan rekomendasi terhadap penyidik sebagai berikut:

    • Proses Hukum dilanjutkan ke proses persidangan antara sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan dapat diberikan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi selama 12 (dua belas) kali pertemuan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa EDWIN Alias EDI CABO, pada sekitar bulan Mei 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di rumah/tempat tinggal Terdakwa di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa EDWIN, pada sekitar bulan mei sampai dengan hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di rumah/tempat tinggal Terdakwa di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan April 2026, Terdakwa dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seorang yang bernama ARMAN yang berada di Makassar dan ditawari untuk menjual Narkotika jenis sabu. Ketika Terdakwa menyampaikan tidak mempunyai modal, lelaki ARMAN mengatakan bahwa Terdakwa tidak perlu menyediakan modal dan cukup menyetorkan hasil penjualan setelah barang habis, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah Terdakwa menyetujui penawaran tersebut, lelaki WAWAN datang ke rumah Terdakwa di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu dan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Penyerahan oleh lelaki WAWAN kepada Terdakwa kemudian berlangsung beberapa kali, yaitu sekitar bulan April 2026 sebanyak 6 (enam) paket, sekitar bulan Mei 2026 sebanyak 6 (enam) paket, pada kesempatan lain dalam bulan Mei 2026 sebanyak 6 (enam) paket, sekitar bulan Juni 2026 sebanyak 11 (sebelas) paket, dan sekitar bulan Juli 2026 sebanyak 11 (sebelas) paket;
  • Bahwa dari Narkotika jenis sabu yang diterima tersebut, Terdakwa kemudian menjual Narkotika jenis sabu kepada lelaki ELDAD HARYONO MODALI (dalam perkara penuntutan secara terpisah) kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali, yaitu sekitar bulan Mei 2026 masing-masing dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), serta sekitar bulan Juli 2026 masing-masing dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa untuk beberapa transaksi tersebut lelaki ELDAD HARYONO MODALI datang langsung ke rumah Terdakwa dan melakukan pembayaran secara tunai, sedangkan untuk transaksi terakhir sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa paket yang terakhir dibeli oleh saksi ELDAD HARYONO MODALI telah digabungkan oleh Terdakwa dari 2 (dua) paket menjadi 1 (satu) paket;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026, setelah lelaki ELDAD HARYONO MODALI diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya diperoleh dari Terdakwa, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 Wita, Terdakwa keluar dari rumah setelah dihubungi oleh lelaki ELDAD HARYONO MODALI, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat itu ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan Terdakwa yang menurut keterangan Terdakwa akan diserahkan kepada saksi ELDAD HARYONO MODALI, kemudian dari dalam rumah Terdakwa ditemukan lagi 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian dinding kamar dan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam dompet milik Terdakwa;
  • Bahwa keseluruhan Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut berjumlah 8 (delapan) paket dengan berat netto keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. Terdakwa menerangkan bahwa 8 (delapan) paket tersebut merupakan sisa dari 11 (sebelas) paket yang sebelumnya diterima dari lelaki WAWAN, sedangkan dari 3 (tiga) paket lainnya, 2 (dua) paket telah dijual kepada saksi ELDAD HARYONO MODALI dan 1 (satu) paket telah digunakan atau dikonsumsi oleh Terdakwa;
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 paket yang ditemukan saat mengamankan terdakwa dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang CPS Datoe Banangkang dengan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang di duga Narkotika Jenis Sabu Nomor : 166/60565/2026 tanggal 04 Juli 2026 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 396/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026, sampel kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0268 (nol koma nol dua enam delapan) gram dan nomor barang bukti 300/2026/NF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, terbukti mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor: PUN/10/VII/2026/Klinikpratama tanggal 06 Juli 2026 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap EDWIN pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 Pukul 16.25 WITA yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. I MADE BIMANTARA dengan hasil sebagai berikut : Ganja: Negatif (-), Methamphetamine : Negatif (-), Cocain: Negatif (-) Morphin: Negatif (-), Amphetamine : Positif (+), Bzd: Negatif (-);
  • Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu Tersangka a.n EDWIN yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow, disimpulkan hasil asesmen sebagai berikut:
    • Bahwa tersangka a.n Edwin merupakan Penyalah Guna Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan pola pemakaian situasional kategori ringan, didiagnosis Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15.1);
    • Bahwa tersangka a.n Edwin didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika

Tim asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten memberikan rekomendasi terhadap penyidik sebagai berikut:

    • Proses Hukum dilanjutkan ke proses persidangan antara sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan dapat diberikan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi selama 12 (dua belas) kali pertemuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya