| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Sebesar Rp Rp. 98.042.082.- (Sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu delapan puluh dua rupiah),-.
- Apabila Terguagat I tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Tergurat I untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.
- Aset yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan dilakukan eksekusi menurut ketentuan Undang – Undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |