Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2025/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
CARLOS SUMUAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2338/P.1.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CARLOS SUMUAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU:

----------Bahwa Ia Terdakwa CARLOS SUMUAL pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Desa Singsingon, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe NF11CIC M/T tahun 2012 warna hitam putih nomor rangka : MH1JBH115CK155781, nomor mesin JBH1E114913, nomor Polisi DB 6279 DT milik Saksi Korban STEVANO PATRIVIO LOLOMBULAN perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa berjalan dari arah Desa Mobuya dan sampai di Desa Singsingon, saat itu Terdakwa melihat sepeda motor yang terparkir di halaman rumah Saksi Korban yang tidak memiliki pagar ataupun pintu dan kemudi sepeda motor tidak dalam keadaan tidak terkunci. Selanjutnya dengan niat untuk mencuri, Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut kemudian mendorong sepeda motor sampai sejauh 50 (lima puluh) meter. Setelah itu Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tanpa kunci kontak hanya menggunakan sakelar. Saat itu Saksi Korban STEVANO PATRIVIO LOLOMBULAN yang sedang berada di dapur tiba-tiba mendengar suara sepeda motor milik Saksi Korban, lalu Saksi Korban langsung menuju ke depan rumah Saksi Korban dan mendapati sepeda motor miliki Saksi Korban sudah tidak berada di tempat parkir. Selanjutnya, Saksi Korban meminjam sepeda motor Saksi VANLIE LOLOMBULAN lalu mengejar Terdakwa. Kemudian saat di pertigaan jalan, Saksi Korban melihat Terdakwa dan Saksi Korban berteriak “ngana pancuri kita pe motor”. Selanjutnya Terdakwa mempercepat laju motor, dan Saksi Korban pun menarik gas motor dengan kencang hingga menabrak sisi kanan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung diamankan oleh masyarakat setempat
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebanyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 362  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya