| Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa ANDIKA SAMBAIYANG yang selanjutnya disebut terdakwa I dan terdakwa SUPARDI KOLOPITA yang selanjutnya disebut terdakwa II pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Desa Bulawan Dua Kec. Kotabunan Kab. Boltim tepatnya di rumah terdakwa II SUPARDI KOLOPITA atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama teman-teman sedang berada di dalam rumah Terdakwa II yang berada di Desa Bulawan Satu, waktu itu sedang melakukan pesta miras kemudian datang beberapa orang yang mengaku dari Satuan Reserse Narkoba Polres Boltim dan langsung melakukan penggeledahan badan kepada semua yang ada disitu, dan lanjut melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Lalu dan ditemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir yang di simpan oleh Terdakwa II dan pada saat di introgasi obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut ternyata milik Terdakwa I, kemudian Tim Res Narkoba langsung melakukan introgasi juga terhadap Terdakwa I dan mengaku bahwa masih ada obat keras jenis Trihexyphenidyl yang Terdakwa I simpan di rumah temannya kurang lebih sebanyak 600 (enam ratus) butir, kemudian Terdakwa II bersama dua orang dari Tim Res Narkoba langsung mengambil obat keras tersebut yang dia simpan di rumah temannya dan langsung diamankan ke Polres Boltim untuk di minta keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I sudah 2 (dua) kali menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Saksi Romario yang pertama sekitar awal bulan Agustus 2025 sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp.30.000,- dan yang terakhir pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.50.000,- kemudian langsung dikonsumsi oleh saksi Romario.
- Bahwa Tim Res Narkoba menemukan barang bukti Obat Keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dapur rumah Terdakwa II yang di ketahui Obat Keras tersebut didapat dari lelaki yang bernama Suhendra Amu yang beralamat di Manado dan sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir di beli dengan harga Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan keuntungan per butirnya sekitar Rp.11.500,- (sebelas ribu lima ratus) dengan estimasi keuntungan penjualan Obat tersebut sekitar Rp.10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) belum dengan potongan pokok.
- Bahwa Terdakwa I sudah menjual Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl di wilayah Boltim sekitar bulan Mei 2025.
- Terdakwa II sebelumnya pernah dititipkan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl oleh Terdakwa I namun sudah habis terjual sebanyak 100 (seratus) butir, dan Terdakwa II mendapat keuntungan senilai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butir atau di berikan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl oleh Terdakwa I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Nomor : 386/NOF/2025 yang dikeluarkan di Manado pada tanggal 04 September 2025 oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik yang menerangkan bahwa barang bukti MENGANDUNG BAHAN AKTIF TRIHEXYPHENIDYL HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa I dan terdakwa II tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Atau
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa ANDIKA SAMBAIYANG yang selanjutnya disebut terdakwa I dan terdakwa SUPARDI KOLOPITA yang selanjutnya disebut terdakwa II pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Desa Bulawan Dua Kec. Kotabunan Kab. Boltim tepatnya di rumah terdakwa II SUPARDI KOLOPITA atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama teman-teman sedang berada di dalam rumah Terdakwa II yang berada di Desa Bulawan Satu, waktu itu sedang melakukan pesta miras kemudian datang beberapa orang yang mengaku dari Satuan Reserse Narkoba Polres Boltim dan langsung melakukan penggeledahan badan kepada semua yang ada disitu, dan lanjut melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Lalu dan ditemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir yang di simpan oleh Terdakwa II dan pada saat di introgasi obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut ternyata milik Terdakwa I, kemudian Tim Res Narkoba langsung melakukan introgasi juga terhadap Terdakwa I dan mengaku bahwa masih ada obat keras jenis Trihexyphenidyl yang Terdakwa I simpan di rumah temannya kurang lebih sebanyak 600 (enam ratus) butir, kemudian Terdakwa II bersama dua orang dari Tim Res Narkoba langsung mengambil obat keras tersebut yang dia simpan di rumah temannya dan langsung diamankan ke Polres Boltim untuk di minta keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I sudah 2 (dua) kali menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Saksi Romario yang pertama sekitar awal bulan Agustus 2025 sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp.30.000,- dan yang terakhir pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.50.000,- kemudian langsung dikonsumsi oleh saksi Romario.
- Bahwa Tim Res Narkoba menemukan barang bukti Obat Keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dapur rumah Terdakwa II yang di ketahui Obat Keras tersebut didapat dari lelaki yang bernama Suhendra Amu yang beralamat di Manado dan sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir di beli dengan harga Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan keuntungan per butirnya sekitar Rp.11.500,- (sebelas ribu lima ratus) dengan estimasi keuntungan penjualan Obat tersebut sekitar Rp.10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) belum dengan potongan pokok.
- Bahwa Terdakwa I sudah menjual Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl di wilayah Boltim sekitar bulan Mei 2025.
- Terdakwa II sebelumnya pernah dititipkan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl oleh Terdakwa I namun sudah habis terjual sebanyak 100 (seratus) butir, dan Terdakwa II mendapat keuntungan senilai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butir atau di berikan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl oleh Terdakwa I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Nomor : 386/NOF/2025 yang dikeluarkan di Manado pada tanggal 04 September 2025 oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik yang menerangkan bahwa barang bukti MENGANDUNG BAHAN AKTIF TRIHEXYPHENIDYL HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa I dan terdakwa II tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |