Bahwa terdakwa lelaki MANSYUR IBRAHIM yaitu pada tanggal 02 September 2024 atau setidak – tidaknya pada bulan September 2024, bertempat di perkebunan bernama datahu terletak diwilayah Desa Luwo Dusun I Kec. Posigadan Kab. Bolaang Mongondow Selatan atau ditempat lain setidak – tidaknya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah melakukan perbuatan tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Dari perbuatan Terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan |