Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2025/PN Ktg 1.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2.RIZKA ANDINI PURWANTI
DEWI YULIASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 372/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2810/P.1.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2RIZKA ANDINI PURWANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI YULIASTUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa DEWI YULIASTUTI pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024, bertempat di Perumahan Puri Citra Indah Kel.  Motoboi Kecil Kota Kotamobagu atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, awalnya Saksi korban akan menjual kendaraan motor jenis Honda CRF Warna Putih Orange Dengan Nomor TNKB DB 3801 DK, Nomor Mesin : KD11E1270115 dengan Nomor Rangka MH1KD1119PK370821 An SUMARIO BUHANG yang masih terikat kredit dengan Adira Finance dan kemudian datang Terdakwa yang bermaksud akan membeli motor milik Saksi korban tersebut lalu terjadi transaksi jual beli antara Terdakwa dan Saksi korban dengan kesepakatan Terdakwa akan membayar dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan persyaratan Terdakwa akan melanjutkan kredit motor milik saksi korban di Adira Finance dengan angsuran Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 11 (sebelas) kali dan Terdakwa menyetujuinya kemudian saksi korban menyerahkan motor serta faktur yang tertera di BPKB kendaraan tanpa adanya kwitansi pembelian. Selang beberapa waktu dari pihak Adira Finance menghubungi Saksi korban mengenai pembayaran kredit kendaraan tersebut, dan kemudian saksi korban mencari keberadaan dari Terdakwa untuk menanyakan pembayaran kredit motor milik saksi korban yang sudah di jual kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak membayar angsuran kredit motor milik saksi korban dan menjual motor tersebut untuk kebutuhan pribadi Terdakwa ke orang yang Terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) tanpa diketahui oleh orang yang membeli motor tersebut masih terikat kredit dengan finance;
  • Bahwa pada saat saksi korban melakukan penjualan/transaksi motor milik saksi korban dengan Terdakwa, sempat dibuatkan Kwitansi pembayaran dan Surat Pernyataan/perjanjian yang mana Terdakwa harus melanjutkan kredit motor milik saksi korban pada saat setelah Terdakwa membayar motor dan surat pernyataan tersebut di tandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi;
  • Bahwa akibat kejadian penipuan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban merasa dirugikan karena saksi korban sudah melunasi kredit motor yang sudah di beli dan di jual kembali oleh Terdakwa dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa DEWI YULIASTUTI pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024, bertempat di Perumahan Puri Citra Indah Kel.  Motoboi Kecil Kota Kotamobagu atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • ahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, awalnya Saksi korban akan menjual kendaraan motor jenis Honda CRF Warna Putih Orange Dengan Nomor TNKB DB 3801 DK, Nomor Mesin : KD11E1270115 dengan Nomor Rangka MH1KD1119PK370821 An SUMARIO BUHANG yang masih terikat kredit dengan Adira Finance dan kemudian datang Terdakwa yang bermaksud akan membeli motor milik Saksi korban tersebut lalu terjadi transaksi jual beli antara Terdakwa dan Saksi korban dengan kesepakatan Terdakwa akan membayar dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan persyaratan Terdakwa akan melanjutkan kredit motor milik saksi korban di Adira Finance dengan angsuran Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 11 (sebelas) kali dan Terdakwa menyetujuinya kemudian saksi korban menyerahkan motor serta faktur yang tertera di BPKB kendaraan tanpa adanya kwitansi pembelian. Selang beberapa waktu dari pihak Adira Finance menghubungi Saksi korban mengenai pembayaran kredit kendaraan tersebut, dan kemudian saksi korban mencari keberadaan dari Terdakwa untuk menanyakan pembayaran kredit motor milik saksi korban yang sudah di jual kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak membayar angsuran kredit motor milik saksi korban dan menjual motor tersebut untuk kebutuhan pribadi Terdakwa ke orang yang Terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) tanpa diketahui oleh orang yang membeli motor tersebut masih terikat kredit dengan finance;
  • Bahwa pada saat saksi korban melakukan penjualan/transaksi motor milik saksi korban dengan Terdakwa, sempat dibuatkan Kwitansi pembayaran dan Surat Pernyataan/perjanjian yang mana Terdakwa harus melanjutkan kredit motor milik saksi korban pada saat setelah Terdakwa membayar motor dan surat pernyataan tersebut di tandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi;
  • Bahwa akibat kejadian penipuan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban merasa dirugikan karena saksi korban sudah melunasi kredit motor yang sudah di beli dan di jual kembali oleh Terdakwa dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya