| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kesalahan penulisan tanggal lahir pada Akta Nikah Nomor.41/01/IV/2013 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Utara pada Tanggal 02 April 2013 atas nama Risnawati Pobela, yang tercatat lahir tanggal 26-10-1992, seharusnya tercatat tanggal lahir 26-10-1998 sesuai Kutipan Akta Lahir Nomor: 751/I/2003, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 10 Maret 2003;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah, tahun kelahiran Pemohon pada Akta Nikah No. 41/01/IV/2013 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Utara pada Tanggal 02 April 2013, Kartu tanda Penduduk NIK. 7174016610980001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu, tertanggal 08 September 2015, Kartu Keluarga Nomor. 7174011812130002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu, tertanggal 01 Oktober 2025, dari semula tercatat lahir tanggal 26 Oktober 1992 diubah menjadi lahir tanggal 26 Oktober 1998;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kantor KUA Kotamobagu Utara, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamobagu, untuk diberi Surat Keterangan dan/atau penerbitan/pencetakan ulang dan/atau pembaharuan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga untuk Pemohon;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |