| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa FARAH DILA GALUO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di bertempat di rumah saksi korban FEROLITA MOKODOMPIT di Desa Passi II, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap korban FEROLITA MOKODOMPIT dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, Terdakwa bertemu dengan saksi korban FEROLITA MOKODOMPIT dan menawarkan kerja sama investasi berupa investasi barang, kredit barang atau perabotan, dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan kepada saksi korban, dengan cara Saksi korban Investasi sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa;
- Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 pada pukul 16.30 WITA terdakwa datang ke rumah Saksi, kemudian saksi memberikan Uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai sebagai investasi barang, kredit barang atau perabotan, disaksikan oleh Saksi FAISAL AMIR HANAFI (suami saksi korban) dan disertai dengan kuitansi serah terima bermeterai, serta dokumentasi berupa video yang memperlihatkan Terdakwa menerima uang tersebut dari saksi korban di rumah saksi korban;
- Bahwa terdakwa meyakinkan korban dengan mengatakan yang akan mengelola uang dari saksi Korban adalah Saksi JUWITA MAMONTO dan Saksi SUSANTI VAN GOBEL, dengan dengan sistem Saksi JUWITA MAMONTO sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sedangkan saksi SUSANTI VAN GOBEL sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), serta Saksi korban mempercayai hal tersebut karena Saksi Korban mengetahui bahwa terdakwa memang berbisnis di bagian investasi kredit barang atau prabotan;
- Bahwa setelah uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) diterima oleh Terdakwa, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada saksi JUWITA MAMONTO dan saksi SUSUSANTI VAN GOBEL sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi korban;
- Bahwa mekanisme pembagian Investasi antara Korban dengan Terdakwa, jika ada nasabah hendak melakukan pembelian barang akan dilunasi oleh terdakwa, lalu nasabah tersebut akan melakukan pembayaran secara kredit atau dicicil. Saksi JUWITA MAMONTO dan Saksi SUSANTI VAN GOBEL yang akan mengelola pembayaran tersebut. Hasil dari keuntungan tersebut akan disetorkan kepada saksi korban namun pada saat Saksi Korban melakukan konfirmasi kepada Saksi JUWITA MAMONTO dan Saksi SUSANTI VAN GOBEL, keduanya mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya investasi tersebut dan uang tersebut tidak pernah terdakwa berikan kepada keduanya;
- Bahwa saksi sering menghubungi terdakwa untuk menanyakan keuntungan investasi barang, kredit barang atau perabotan, namun terdakwa tidak merespons telepon dari Saksi Korban dan tidak ada kejelasan mengenai investasi tersebut;
- Bahwa saksi Korban sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 dimulainya perjanjian investasi tersebut hingga tanggal 4 Februari 2026 saat saksi korban melaporkan terdakwa, Saksi Korban belum pernah menerima keutungan dari Investasi yang di janjikan oleh terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FEROLITA MOKODOMPIT mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa FARAH DILA GALUO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa FARAH DILA GALUO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di bertempat di rumah saksi korban FEROLITA MOKODOMPIT di Desa Passi II, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap korban FEROLITA MOKODOMPIT dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, Terdakwa bertemu dengan saksi korban FEROLITA MOKODOMPIT dan menawarkan kerja sama investasi berupa investasi barang, kredit barang atau perabotan, dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan kepada saksi korban, dengan cara Saksi korban Investasi sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa;
- Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 pada pukul 16.30 WITA terdakwa datang ke rumah Saksi, kemudian saksi memberikan Uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai sebagai investasi barang, kredit barang atau perabotan, disaksikan oleh Saksi FAISAL AMIR HANAFI (suami saksi korban) dan disertai dengan kuitansi serah terima bermeterai, serta dokumentasi berupa video yang memperlihatkan Terdakwa menerima uang tersebut dari saksi korban di rumah saksi korban;
- Bahwa terdakwa meyakinkan korban dengan mengatakan yang akan mengelola uang dari saksi Korban adalah Saksi JUWITA MAMONTO dan Saksi SUSANTI VAN GOBEL, dengan dengan sistem Saksi JUWITA MAMONTO sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sedangkan saksi SUSANTI VAN GOBEL sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), serta Saksi korban mempercayai hal tersebut karena Saksi Korban mengetahui bahwa terdakwa memang berbisnis di bagian investasi kredit barang atau prabotan;
- Bahwa setelah uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) diterima oleh Terdakwa, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada saksi JUWITA MAMONTO dan saksi SUSUSANTI VAN GOBEL sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi korban;
- Bahwa mekanisme pembagian Investasi antara Korban dengan Terdakwa, jika ada nasabah hendak melakukan pembelian barang akan dilunasi oleh terdakwa, lalu nasabah tersebut akan melakukan pembayaran secara kredit atau dicicil. Saksi JUWITA MAMONTO dan Saksi SUSANTI VAN GOBEL yang akan mengelola pembayaran tersebut. Hasil dari keuntungan tersebut akan disetorkan kepada saksi korban namun pada saat Saksi Korban melakukan konfirmasi kepada Saksi JUWITA MAMONTO dan Saksi SUSANTI VAN GOBEL, keduanya mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya investasi tersebut dan uang tersebut tidak pernah terdakwa berikan kepada keduanya;
- Bahwa saksi sering menghubungi terdakwa untuk menanyakan keuntungan investasi barang, kredit barang atau perabotan, namun terdakwa tidak merespons telepon dari Saksi Korban dan tidak ada kejelasan mengenai investasi tersebut;
- Bahwa saksi Korban sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 dimulainya perjanjian investasi tersebut hingga tanggal 4 Februari 2026 saat saksi korban melaporkan terdakwa, Saksi Korban belum pernah menerima keutungan dari Investasi yang di janjikan oleh terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FEROLITA MOKODOMPIT mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa FARAH DILA GALUO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|