Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Ktg SOFIAN LASABUDA MISRAWATI BONDE ALIAS MAMA KEY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/10.b/VII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SOFIAN LASABUDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAWATI BONDE ALIAS MAMA KEY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

bahwa benar telah terjadi penganiayaan terhadap saya yang dilakukan oleh pr.MIRA NUR Pada hari rabu tanggal 03 mei 2023 jam 11.00 wita yang terjadi di desa doloduo kec.dumoga barat tepatnya di halaman kintal rumah milik pelaku pr.MIRA NUR Dengan menggunakan kursi plastik warna biru dan mengenai lengan tangan kiri saya sebanyak 1 kali.---------------------------------------

 

  •  Keterangan saksi NABILA BONDE /NABILA :pada hari rabu tanggal 3 mei 2023 jam 11.00 wita telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pr. MIRA NUR terhadap pr.MISRAWATI BONDE dengan menggunakan kursi palstik warna biru sebanyak 1 kali.-----------------------

 

  • Saksi Amir Walad Bonde : pada hari rabu tanggal 3 mei 2023 jam 11.30 wita di halaman kintal pr.MIRA NUR terjadi penganiayaan terhadap korban MISRWATI BONDE yang dilakukan oleh pr.MIRA NUR dengan menggunakan kursi plastic warna biru dan selanjutnya terjadi perkelahian saling tarik rambut dan pelaku terjatuh di tanah.-

 

  • Saksi TIWI MODEONG Alias MAMA MONA ,menerangkan : bahwa pada hari rabu tanggal 03 mei 2023 jam 11.00 wita di desa doloduo kec.dumoga barat tepatnya dihalaman kintal rumah milik pr.MIRA NUR telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pr.MISRAWATI BONDE terhadap korban pr.MIRA NUR dengan cara pelaku MISRAWATI BONDE menarik rambut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan saya tidak tahu apa penyebanya sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menarik rabut korban.------------------------------------

 

  • Saksi Fandi Ahmad Bonde : Saya jelaskan awalnya pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar jam 11.00 wita saya melihat saling adu mulut korban dan pelaku dan pelaku MIRA NUR memegang kursi plastik warna biru dang mengayunkan kearah korban misrawati bonde mengenai pada lengan tangan kirinya 1 kali dan terjadi saling tarik rambut hingga pelaku jatuh dan selanjunta di bawah kepuskesmas doloduo.----------------------

 

  • Saksi Male laurestabo : Saya jelaskan awalnya pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar jam 11.00 di halaman kintal rumah MIRA NUR dan pelaku menggunakan kursi pelastik warna biru menganiaya korban pr.misrawati bonde 1 kali kena di bagian lengan kiri.-------------------------------

 

 

 

  • Tersangka MIRA NUR: kejaidan pada hari rabu tanggal 3 mei 2023 jam 11.00 wita saya dan pr.misrwati bonde terjadi adu mulut dan saya sempat mengayunkan kursi plastik warna biru ke arah pr.misrawati bonde dan tidak kena lalu pr.misrawati bonde mendorong saya hingga jatuh dan menarik rambut saya dan membantingkan kepala saya berkali-kali ke beton pondasi teras rumah saya hingga saya pingsan.-----------------------------------

 

 

 

  • Atas tindakan dan perbuatan tersebut yang telah dilakukan oleh pelaku MIRA NUR terhadap  korban Pr.misrawati bonde mengalami penganiayaan ringan dan korban merasa kenberatan atas tindakan pelaku dan mohon kepada pihak yang berwajib untuk dituntut secara Hukum yang berlaku. Serta Tersangka MIRA NUR mengatakan bersedia untuk diperhadapkan didepan Sidang di Pengadilan Negeri kotamobagu.--------------

 

---- Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Doloduo, pada hari tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas.------------------------------

         

Pihak Dipublikasikan Ya