Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Ktg Ida Bagus Putu Darmayasa JENRY MANDEY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/03/II/2025/Sat Res Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ida Bagus Putu Darmayasa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENRY MANDEY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   Bahwa terdakwa JENRY MANDEY  Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari bertempat di Jln. AKD Kel. Mongkonai Kec. Kotamobagu Barat kota Kotamobagu atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu melakukan penjulan minuman berlakohol jenis cap tikus tanpa Izin.

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa Lk. JENRY MANDEY ditemukan membawa minuman berlakohol jenis captikus sebanyak 10 (sepuluh) gaolon masing-masing gallon berisikan 25 (duapuluh lima) liter total keseluruhan 250 (dua ratus lima puluh) liter untuk di jual di warung-warung yang berada di wilayah kotamobagu dengan tidak memiliki surat ijin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB) dari pemerintah sehingga terdakwa Lk. JENRY MANDEY tidak membayar restribusi ke pemerintah daerah Sulawesi utara.

Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 tahun 2014 tentang pengendaliian dan pengawasan minuman berlakohol

Pihak Dipublikasikan Ya